PENDIRI: TAMRIN ISMAIL
PENERBIT : PT. MEDIA YUTA MANDIRI
Pengesahan Kepmenkumham
Nomor :AHU - 2471010.AH.01 01 TAHUN 2015
NPWP: 74 705 499 7 216 000
NOTARIS:
MEGAWATI, SH, M.KN
NOMOR 50 Tgl. 30 - 11 -2015
DASAR HUKUM:
UU RI NO.40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
UU RI NO. 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
REKOMENDASI JASA KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO: 166/555/REKOM-Dwi Elfitra Azahra. SE LKI/12/2017
DISKOMINFO KOTA PEKANBARU
Penasehat/Konsultasi Hukum:
DR.TAUFIK .ARRAKHMAN.SH.MH
Hakim Marifat. SH
Usman Ali, SH.
LBH ANAK BANGSA (EDI OMAN)
Pimpinan Redaksi
DWI ELFITRA AZAHRA. SE
YUHAITA. S.Pd
IT/Disain Eksekutif:
JASMAN. S.kom
Fajri Yudianta Ariffi
Sekretaris Redaksi/Keuangan:
Yuhaita.SPd
Manager Pemasaran/Iklan:
Pekanbaru Kota/Provinsi Riau
TAMRIN. PARWOTO DARICH. JUNAIDI, HENDRO CAHYONO. SUDIRMAN
Ka. Biro.: SONA HALAWA. FRANSURYA AVINCE NAINGGOLAN
Perwakilan Inhu:
Perwakilan Bengkalis:
Ka.Biro: ABU TALIB
Kepulauan Meranti:
Ka. Biro: SYAHRIZAL /IJAL PRATAMA
Perwakilan Rohil:
Perwakilan Kuansing:
Perwakilan Dumai:
Ka.Biro: Khusri Ismail
Perwakilan Kampar:
Ka. Biro: Sudirman (Ketua PD IWO Kampar)
Perwakilan Inhil
Rekening Bank. PT. MEDIA YUTA MANDIRI Rek. No. 144-20-01078. Bank RiauKepri dan Tamrin Ismail Rek. No. 136-21-05538. Bank Riau Kepri.
Wartawan Riaumadani. com hanya yang tercantum namanya didalam Box Redaksi dan selalu dibekali dengan Kartu Pers @ aktif.
KODE ETIK JURNALIS
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
PT Media Yuta Mandiri dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Riaumadani. com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Riaumadani. com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Riaumadani. com melalui surat elektronik ke Redaksi : tamrinismail71@gmail. com
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Riaumadani.com.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Riaumadani. com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke redaksi Riaumadani. com , Email: tamrinismail71@gmail. com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
6. Wartawan Riaumadani. com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber
7. PT Media Yuta Mandiri dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru





01
02
03
04
05


