Curanmor
Dua tersangka diamankan di Tapung Hulu
Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian Diringkus Polsek Tapung Hulu
Rabu 05 Agustus 2020, 12:34 WIB
TAPUNG HULU. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Curanmor dan seorang penadah sepeda motor curian, kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada hari Minggu (2/7/2020). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dengan Unit Reskrim Polsek Tapung.
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias PI (30) warga Desa Rimba Jaya Tapung Hulu yang berperan sebagai pelaku pencurian, satu tersangka lainnya sebagai penadah motor curian ini adalah LE alias BD (47) warga Desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Penangkapan tersangka ini atas laporan korbannya Dailami warga Desa Kasikan Tapung Hulu, korban melapor ke Polsek Tapung Hulu pada 8 November 2019 silam setelah kehilangan sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BM-6121-ZX.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Dailami (korban) berangkat dari rumahnya di Desa Kasikan untuk menjala ikan di Sungai Terantam. Sesampainya di sungai korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya tidak jauh dari lokasinya menjala ikan.
Tiba-tiba korban melihat 2 orang melarikan sepeda motornya dan ia langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan ini ada warga yang merespon dan melihat serta mengenali salahsatu pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, diketahui pelakunya adalah PB (masih DPO) bersama DS alias PI.
Kemudian pada hari Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, M.Si mendapat informasi dari Jajaran Polsek Tapung tentang keberadaan salahsatu pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip SH beserta anggota Opsnalnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku DS alias PI secara bersama dengan personil Polsek Tapung.
Setibanya di lokasi, Tim Gabungan dua Polsek ini melihat tersangka DS alias PI berada di warung milik Zendrato di Desa Sukaramai, ia teelihat bersama Kelik yang diketahui pelaku curanmor dengan TKP wilayah hukum Polsek Tapung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DS dan Kelik, setelah diinterogasi DS mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BM-6121-ZX pada bulan November 2019 lalu di Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa Sepeda Motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku seharga Rp 3 juta kepada tersangka LE alias BD yang beralamat di Dusun V Mandau Desa Danau Lancang.
Tanpa buang waktu Tim segera berangkat ke rumah tersangka LE alias BD dan petugas berhasil mengamankannya, LE mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dan menjualnya kembali kepada sdr. Haidir (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran, para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka terkait kasus curanmor ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka diketahui salah satunya yaitu LE alias BD positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.
Lebih lanjut disampaikan AKP Try "Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun", jelasnya.Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham