BatangPeranap, Inhu, RIAUMADANI.com- Tidak harmonisnya KUD. Tani Sawit Mandiri (TSM) Dengan PT.Sinar Reksa Kencana (SRK) kian memuncak." />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Azwarudin Sebut Hasil TBS Hanya Rp200 Rb, Dua Bulan TBS Belum Di Bayar Perusahaan
KUD. Tani Sawit Mandiri Keluhkan PT.SRK Sejak Jual Saham Ke-Mentari Group, Kebun Tidak Dirawat
Rabu 05 Agustus 2020, 03:23 WIB
Azwarudin Bersama Pengurus KUD Tani Sawit Mandiri (TSM).*Photografer: Ist
Batang Peranap, Inhu, RIAUMADANI. COM - Tidak harmonisnya KUD. Tani Sawit Mandiri (TSM) Dengan PT.Sinar Reksa Kencana (SRK) kian memuncak.

Pasalnya, semenjak terjadi jual beli saham atau pemindahan saham  dari PT.SRK keperusahaan Mentari Group melalui Akta Jual Beli (AJB) Juni 2019, petani yang bernaung dalam wadah KUD.TSM mulai menjerit," Demikian dikatakan Hendri, Sekretaris KUD.TSM, rabu (05/08/2020),pagi.

Disebutkannya, sejak terjadi Jual beli saham keperusahaan Mentari Group Tahun 2019 kondisinya sudah mulai centrang prenang, karena hasil yang diterima petani sangat jauh dari harapan.

Kemudian bulan juni dan juli 2020 ini, hasil Tandan Buah Sawit (TBS) kami belum dibayar hingga sekarang," sebutnya.

Adapun alasan pihak Mentari Group belum membayarkan hasil TBS dari KUD.TSM karena masalah financial dan TBS serta harga CPO saat ini sedang jatuh.

Tentu saja, alasan pihak perusahaan tidak bisa kami terima, karena kami jual TBS bukan jual CPO.

Terlebih dalam perjalanannya ternyata, perusahaan Mentari Group masih menggunakan legalitas PT.SRK dan pihaknya sudah beberapa kali diajak rapat oleh perusahaan, namun hasil keputusannya nihil," tandasnya, dengan nada geram.

Kemudian, "Sewaktu terjadi proses pergantian keperusahaan Mentari Group, kami pihak KUD.TSM tidak dilibatkan. Padahal, sesuai kesepahaman Memorandum Of Understanding (MOU) dengan KUD.TSM perusahaan membangun kebun dengan pola kemitraan dengan sistem bagi hasil, (bukan inti Plasma, red), dan pihak perusahaan seharusnya tetap melaksanakan perawatan kebun, sesuai komitmen awal," sesalnya.

Perlu saya jelaskan, bahwa lahan masyarakat yang tergabung dalam KUD.TSM sekitar lebih dari 3.600 Ha yang terdapat dalam areal 3 Desa, yakni: Desa Pauranap, Desa Pematang Benteng dan Desa Pematang.
Mayoritas lahan terdapat di Kecamatan Batang Peranap," jelas Hendri, warga asli tempatan yang sejak perusahaan berdiri 2009 lampau dan hingga pergantian 3 ketua KUD, ia sudah menjabat Sekretaris di KUD.TSM.

Hal senada disampaikan M.Naing Ketua KUD.TSM. "Sudah sejak bulan Juni 2019 ia menjabat sebagai Ketua, sudah dua priode kepengurusan dan saya tercatat sebagai Ketua KUD.TSM yang ke 3, "kata dia.

Kemudian, sambungnya, sejak saya mulai jadi Ketua hingga kini, perusahaan sudah tidak pernah melakukan perawatan, ditambah lagi sejak 2 bulan terakhir ini, hasil TBS kami tidak dibayarkan dengan berbagai alasan yang tidak bisa kami terima," beber M.Naing.

Secara terpisah, Azwarudin anggota KUD.TSM, mengaku sangat kecewa dengan management perusahaan Mentari Group, terlebih dari tahun menanam 2009 hingga 2020 hasil yang didapat anggota hanya sekitar Rp 200 ribu saja, padahal Tahun Menanam (TM) 2009 dan sekarang sudah 2020, artinya usia pohon sawit sudah memasuki TM- 11," akunya.

Selain itu yang membuat saya kecewa, sejak 2019 kebun kami tidak pernah dirawat.

Ditambah lagi, sejak bulan Juni, Juli hasil penjualan TBS belum dibayarkan dan perusahaan acap kali mengganti posisi manager, sehingga untuk membangun komunikasi tidak bisa terlaksana dengan baik, "kesalnya.

Menyikapi persoalan ini, dalam waktu dekat kami anggota segera menggesa KUD. TSM untuk melaksanakan rapat anggota dan mengundang management perusahaan.

Apabila management perusahaan Mentari Group tidak bisa bertindak bijaksana, maka kami selaku anggota sesegera mungkin mendesak KUD. TSM untuk menggiring persoalan ini ke DPRD Inhu, "tandas Azwarudin.

Sementara itu terkait berita ini, guna pemberitaan yang lengkap dan berimbang belum didapat tanggapan dari Ir.H. Edi Irianto, M.Si Direktur Operasional Mentari Group Wilayah Sumatera.  Beberapa kali dikomfirmasi by phone 08124184xxxx belum diangkat dan pesan WhatsApp juga belum dibalas.

Pewarta: BDS

Editor: Budi Darma Saragih




Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top