Anggaran Dana Desa Tahun 2020
Ada Rp.36,4 Triliun Dana Desa, Untuk Padat Karya Tunai Desa, Diprediksi Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja
Selasa 04 Agustus 2020, 12:18 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat melakuka konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8/2020) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengungkap masih terdapat Rp36,4 Triliun dari Rp71,2 Triliun anggaran dana desa tahun 2020 yang masih tersisa. Sisa anggaran ini dimaksimalkan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang diperkirakan dapat menyerap sekitar 5,2 Juta tenaga kerja.
Pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (4/8) tersebut, Gus Menteri, sapaan akrabnya, kegiatan PKTD tersebut akan dilaksanakan sepanjang Bulan Agustus hingga September tahun 2020.
“Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 Triliun upahnya sekitar Rp18-19 Triliun, itu akan mengcover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi,†ujarnya.
Gus Menteri mengatakan, PKTD dari dana desa bertujuan untuk dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Perekrutan pekerja PKTD sendiri harus sesuai kriteria, yakni masyarakat miskin; penganggur dan setengah penganggur; dan masyarakat marjinal lainnya.
“Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,†tegas Doktor Honoris Causa dari UNY.
Terkait hal tersebut, Ia mengatakan, PKTD dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan usaha ekonomi produktif.
Ia mencontohkan, kegiatan usaha ekonomi produktif oleh BUMDes yang dimaksud seperti halnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan; membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, dan kandang ternak bersama; perdagangan logistik dan pangan; dan bagi hasil perikanan dan peternakan.
“Untuk PKTD untuk usaha ekonomi produktif, misalnya menanami lahan desa dengan tanaman pangan bisa dikelola oleh BUMDes. Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes,†terangnya.
Gus Menteri menegaskan, PKTD dari dana desa merupakan kegiatan padat karya tunai yang murni dikelola oleh desa. Dalam PKTD ini, desa diberi keleluasaan dalam menentukan lokasi pekerjaan hingga penerimaan tenaga kerja.
Meski demikian, pelaksanaan PKTD memiliki rambu-rambu tertentu yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020.
“(PKTD) Ada rambu-rambunya, pertama pekerja adalah kelompok penganggur, miskin, dan kelompok marginal lainnya. Misalnya Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), ini mutlak. PEKKA harus menjadi skala prioritas dalam PKTD,†ujarnya.
Di samping itu, Gus Menteri juga mengatakan, bahwa sebagian kecil dana desa yang masih tersisa dapat juga digunakan untuk program maskerisasi di desa. Dalam hal ini, sebagian kecil dana desa dapat digunakan untuk pengadaan masker yang diberikan kepada masyarakat miskin di desa.
Meski demikian, ia juga mendorong masyarakat desa yang mampu secara ekonomi dapat bekerjasama dan bergotong royong membantu pengadaan masker untuk masyarakat miskin di desa.
“Yang harus kita lakukan terkait desa aman covid 19, anggap saja Rp1-2 Triliun dari Rp36,4 Triliun dana desa yang masih tersisa untuk masker, itu sudah banyak. Berarti masih sekitar Rp35 Triliun, ini fokus untuk PKTD,†terangnya.
Sumber Bukamata. Co
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham