Hukum
Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, tersangka AK alias WW, ditangkap pada Senin sore (27/7/2020)
Polsek Tapung Kampar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Rabu 29 Juli 2020, 15:49 WIB
TAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, pelaku ditangkap pada Senin sore (27/7/2020) saat menumpang mobil truk hendak berangkat ke Pekanbaru
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AK alias WW (32) warga Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
AK alias WW ini ditangkap atas laporan korbannya sdri. Semen Novitasari (38) warga Desa Indra Puri Tapung, karena pelaku telah melarikan sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam pada hari Minggu (12/7) lalu
Kejadian ini bermula pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban ditelpon oleh saksi Buk Jaka yang menyuruh korban datang kerumahnya untuk bertemu.
Sesampai di rumah Buk Jaka, korban ngobrol dengan AK alias WW yang sebelumnya tidak dikenalnya, tidak berapa lama korban bersama AK alias WW pergi membeli nasi ke rumah makan menggunakan sepeda motor korban.
Setelah kembali dari rumah makan, tersangka WW meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa namun saat itu korban tidak mengizinkannya, kemudian saksi Buk Jaka meminta korban meminjamkan sepeda motornya dengan alasan bahwa beliau kenal dengan tersangka WW ini.
Setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, tersangka WW tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban itu, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari tersangka.
Selanjutnya pada Senin sore (27/7/2020) sekitar pukul 17.00 wib, anggota Polsek Tapung berhasil menangkap tersangka AK alias WW, saat yang bersangkutan tengah menumpang mobil truck dan hendak berangkat menuju Pekanbaru.
Sesampai di Polsek Tapung, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka WW, dari pengakuannya diketahui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya di wilayah Kandis. Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung berangkat ke Kandis untuk menjemput sepeda motor tersebut.
Petugas menemukan sepeda motor milik korban di areal perkebunan sawit milik warga yang ditinggalkan oleh pembelinya, saat ditemukan sepeda motor tersebut telah berganti warna dan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Ditambahkan Kapolsek Tapung ini bahwa dari hasil pengecekan urine terhadap tersangka AK alias WW, urinenya positif mengandung metamphetamin yang mengidikasikannya sebagai pengguna narkoba.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, ungkap Marno.Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham