Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Dugaan Korupsi Perkantoran Tenayan Raya Sebesar Rp. 23Milyar
Puluhan Pemuda Mahasiswa Riau Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Doni: KPK Harap Periksa Walikota
Sabtu 25 Juli 2020, 22:54 WIB
Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Kantor KPK di Jalan Kuningan Jakarta.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan mark up pembayaran ganti rugi lahan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.

Hal ini disampaikan para pemuda tersebut saat unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2020) kemarin.

"Usut proyek multiyears pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, proyek pembebasan lahan perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan, dugaan korupsi di Badan Perizinan Terpadu Pemko Pekanbaru. KPK harus awasi proyek KIT (Kawasan Industri Terpadu) Kota Pekanbaru," ujar koordinator aksi, Donny, Jakarta.

Selain itu, demonstran juga mendesak agar KPK mengawasi pengadaan lahan untuk kawasan KIT, dugaan korupsi upah pungut pajak di Bapenda Kota Pekanbaru serta dugaan penggelapan retribusi pajak parkir Kota Pekanbaru.

Menurut Donny, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Riau, menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare menelan biaya Rp26 miliar. Dana ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan. Sementara anggaran untuk dana biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar.

"Sehingga diduga ada markup sebesar Rp23 miliar," terangnya, sebagaimana diberitakan merdeka.com.

Donny menjelaskan, pelaksanaan pengadaan lahan perkantoran Pemkot Pekanbaru di Tenayan Raya ini terjadi di tahun 2013, di masa kepemimpinan Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru. Selain itu jugaMuhammad Jamil sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Pekanbaru yang kini menjadi Plt Sekda, serta Yuliarso sebagai Plt Kadishub.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Tinggi Riau juga sedang melakukan pengusutan dugaan perkara tersebut. Sejauh ini Kejati sudah meminta klarifikasi terhadap beberapa orang, termasuk panitia tim sembilan.(**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top