Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019
Disdukcapil Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Formulir Administrasi Kependudukan
Rabu 22 Juli 2020, 12:07 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, sesuai dengan aturan Permendagri Nomo
SELATPANJANG RIAUMADANI. COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dilaksanakan ruang Aula SMA Negeri 2 Tebing Tinggi,  Rabu (22/07/2020).

Acara tersebut diikuti oleh  sekretaris, seluruh kepala Bidang, seluruh kepala Seksi, Kasi Pemerintahan dan 9 UPT Disdukcapil Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Hariyandi, M. Si, menyampaikan, mulai 1 Juli 2020 lalu ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Sistem Pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Sosialisasi hari ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut Permendagri yang diikuti oleh 9 UPT Kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari Disdukcapil,” ungkap Hariyandi.

Pencetakan Adminduk seperti Akta dan Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya menggunakan kertas security printing atau kertas hologram berwana biru, akan berubah menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. 

“Pencetakan dengan sistem baru ini sudah dilaksanakan 1 Juli lalu, hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 yang tidak hanya berlaku di Kabupaten Kepulauan Meranti saja, tetapi juga diberlakukan secara Nasional di seluruh Disdukcapil se-Indonesia.

Ditengah pandemi Covid-19, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menjalankan pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak sosial Distancing" pungkasnya. (ljl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top