Sanksi Denda Tak Pakai Masker
Syahrial Abdi. Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau
Beredar Pesan Berantai Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Syahrial: Itu Milik Jabar, Riau Belum Ada
Sabtu 18 Juli 2020, 23:06 WIB
Syahrial Abdi. Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum ada mengeluarkan instruksi ataupun peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat. Saat ini beredar broadcast atau pesan berantai melalui WhatsApp di masyarakat, bahwa jika tidak memakai masker akan ditilang sebesar Rp100-150 ribu.
Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait sanksi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sanksi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,†jelas Syahrial Abdi, Sabtu (18/7/2020).
Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.
“Memang ada dalam instruksi Presiden, agar keluar sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar diberi sanksi,†kata Syahrial.
“Kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat memakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,†jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.
Berikut isi pesan berantai tersebut, Sesuai Instruksi Presiden Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19* sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olah raga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. (**)
Sekretaris Percepatan Penanganan Gugus Tugas Covid-19 Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, pesan berantai tersebut berasal dari Jawa Barat, dengan nama PIKOBAR. Singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait sanksi tilang tidak memakai masker bagi masyarakat itu PIKOBAR, dari Jabar. Dan memang di Jabar ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Tapi berita sanksi tilang PIKOBAR itu, juga telah dinyatakan hoax, karena menyebar juga ke daerah lain,†jelas Syahrial Abdi, Sabtu (18/7/2020).
Dijelaskan Syahrial Abdi, untuk Provinsi Riau sendiri, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan lagi, termasuk di seluruh Indonesia. Dalam instruksi Presiden, mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat. Dan Presiden mengarahkan kepada daerah untuk menerapkan sanksi seperti yang telah dilakukan oleh DKI dan Jabar.
“Memang ada dalam instruksi Presiden, agar keluar sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Dan Presiden mencontohkan Jawa Barat, yang telah mewajibkan memakai masker dan pelanggar diberi sanksi,†kata Syahrial.
“Kalau di Riau, Gubernur juga mendorong kepada kepala daerah untuk menerapkan Perbup atau Perwako. Dan Pemko Pekanbaru memang sudah ada Perwako, tapi belum ada penegasan sanksi. Memang harus diberi sanksi, untuk memberikan kesadaran masyarakat memakai masker, jaga jarak, yah menjalankan protokol kesehatan,†jelas mantan Pj Bupati Kampar ini.
Berikut isi pesan berantai tersebut, Sesuai Instruksi Presiden Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19* sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olah raga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi president tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau