Hukum
Tersangka FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar tersangka penipuan diamankan di polres Kampar
Janji Bisa Loloskan CPNS, Pasangan Suami Istri ASN Pemkab. Kampar Ditangkap Polisi
Rabu 15 Juli 2020, 13:55 WIB
Tersangka FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar tersangka penipuan diamankan di polres KamparKAMPAR. RIAUMADANI. COM - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Jajaran Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Kampar, Provinsi Riau diamankan Polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji bantu masukkan anak korban menjadi pegawai negeri.
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar ini adalah FE (Lk 48) dan ME (Pr 47) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (10/7/2020) disaat mereka berada di Daerah Rawamangun Jakarta Timur.
Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar karena korban telah ditipu oleh kedua tersangka sebesar Rp 165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 20.00 wib, saat itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta dan uang yang diminta tersebut telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.
Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan, lalu korban mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk memulangkan uang korban dimana korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.
Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin serta tidak pulang-pulang.
Akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar berangkat ke Jakarta serta berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya dan petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku sekaligus membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri , SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut dan disampaikan Fajri bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham