Selamat Riyadi, Spd: Pemkab Meranti Akan Bagikan Tambahan Beras Bagi Masyarakat Desa Bandul
Selasa 14 Juli 2020, 16:44 WIB
Selamat Riyadi, Spd. selaku Kasi Kensos Kecamatan Tasik Putri PuyuSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Terkait adanya berita viral dan heboh dimedia sosial di tengah masyarakat kabupaten Meranti yaitu masyarakat Desa Bandul Kecamatan Tasik Putripuyu, menolak bantuan beras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti
Dilansir dari media Halloriau. com Pemkab Kepulauan Meranti membagikan bantuan kepada setiap kepala keluarga (KK) mendapatkan jatah 1Kg beras
Seperti disampaikan, Selamat Riyadi, Spd. selaku Kasi Kensos Kecamatan Tasik Putri Puyu ke awak media pada Selasa (14/07/2020) bantuan beras tersebut sudah 4 tahap yang telah disalurkan kepada masyarakat khususnya di desa Bandul yang status pembatasan sosial skala tertentu (PSST)
" bantuan yang disalurkan untuk masyarakat yang status pembatasan sosial skala tertentu (PSST) untuk desa Bandul sudah empat tahap telah disalurkan.
untuk tahap pertama dengan jumlah 7.230 kg, tahap kedua jumlah 1.500 kg, tahap ketiga jumlah 900 kg," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Bandul Zahari mengatakan bantuan untuk masyarakat desa Bandul dibagikan hanya mendapatkan 1 kilogram perkepala Keluarga (KK) karena bantuan tersebut tidak mencukupi. "ujar kepala Desa Bandul
"Terkait hal tersebut Pemda Meranti menambah bantuan dengan jumlah 6 ton beras untuk desa Bandul yang akan dibagikan untuk masyarakat dan alhamdulillah berasnya saat ini sudah sampai yaitu dikantor Desa Bandul, kemungkinan akan kita bagikan besok," pungkasnya. (Ijl)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham