Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Penipuan
Polsek Tapung Hilir Kampar Tangkap ME Warga Desa Kijang jayaTersangka Kasus Penipuan
Selasa 14 Juli 2020, 12:12 WIB
Tersangka ME seorang wanita warga Desa Kijang jaya Kec. Tapung Hilir ditangkap pada Senin sore (13/7/2020).
TAPUNG HILIR. RIAUMADANI. COM  - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Kampar tangkap seorang wanita sebagai tersangka kasus penipuan, pelaku inisial ME seorang wanita warga Desa Kijang jaya Kec. Tapung Hilir ditangkap pada Senin sore (13/7/2020).

ME ditangkap atas laporan korbannya sdri. Yeni Siregar warga Desa Kijang Jaya, karena ME telah menipunya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 104 juta.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 wib, saat itu ME (pelaku) mendatangi ruko tempat Yeni (korban) bekerja, kemudian ME meminta Yeni untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer BRI Link dengan jaminan bahwa pelaku memiliki uang didalam ATM miliknya untuk pengganti.

Selanjutnya korban mentransfer uang sebanyak 19 kali dengan nominal yang telah dikirim sebesar Rp 104.003.000 (seratus empat tiga ribu rupiah) ke Link Nomor Bravia Account Bukalapak yang diberikan oleh pelaku, setelah uang ditransfer lalu korban mengecek kartu ATM pelaku dan mendapati saldonya kosong.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan, petugas mengumpulkan bukti-bukti berupa 19 lembar struk bukti transfer, sebuah ATM BRI dan buku tabungan atas nama tersangka ME lalu mencari keberadaan tersangka. 

Pada Senin sore (13/7/2020) sekitar pukul 17.50 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Petugas berhasil mengamankan ME ketika berada didalam mobil Travel saat akan pulang ke rumah tempat kosnya, kemudian tim membawa pelaku kepolsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka ME telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "pungkasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top