DANA DESA
Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan.
Dana Desa Ditiadakan, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan Minta Mahfud MD Turun Tangan
Minggu 12 Juli 2020, 22:54 WIB
Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan.
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pakar otonomi daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan meminta Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan menyelesaikan masalah peniadaan dana desa.
"Karena masalah dana desa ini sudah masuk ranah politik dan hukum, saya minta pak Mahfud turun tangan menyelesaikannya," kata Djohermansyah menjawab pertanyaan Riaumandiri.id, Ahad (12/7/2020).
Djohermansyah menilai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020, khususnya pasal 28 angka 8, meniadakan dana desa yang dikelola oleh masing-masing desa selama pandemi Covid-19.
Anggaran yang dialokasi untuk dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk BLT.
Bahkan peniadaan dana desa itu tidak jelas sampai kapan akan berlangsung. Karena dalam UU itu hanya disebutkan sampai ekonomi kembali stabil.
"Jadi yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan desa-desa yang desanya tidak ada wabah Covid-19? Sampai kapan dana desa itu ditiadakan juga harus jelas, tidak ngambang," kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Pemerintah pusat kata Prof Djo, harus menghormat otonomi desa. Karena pelaksanaan otonomi secara utuh itu hanya dimiliki pemerintah desa.
"Hanya desa yang memiliki otonomi secara penuh. Sebelum republik ini ada, desa-desa itu sudah ada. Bahkan seorang sosiolog Belanda menyebut desa (di Sumbar disebut nagari) adalah republik-republik kecil," ujar mantan Pejabat Gubernur Riau itu.
Karena itulah, guru besar STPDN itu meminta Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri terkait duduk bersama dengan kepala desa melalui asosiasinya guna membicarakan masalah dana desa ini.
Gugat ke MK
Ketika ditanya mengenai gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan dua kepala desa di Ngawi Jawa Timur ke Mahkmah Konstitusi, Djohermansyah setuju saja.
Hanya saja menurut dia, gugatan itu dilakukan ketika tidak ada titik temu dengan pemerintah.
"Sebaiknya gugatan itu tidak dilakukan perorangan, tetapi melalui asosiasi kepala desa biar legal standingnya lebih kuat," saran Djohermansyah Djohan. (**)
"Karena masalah dana desa ini sudah masuk ranah politik dan hukum, saya minta pak Mahfud turun tangan menyelesaikannya," kata Djohermansyah menjawab pertanyaan Riaumandiri.id, Ahad (12/7/2020).
Djohermansyah menilai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020, khususnya pasal 28 angka 8, meniadakan dana desa yang dikelola oleh masing-masing desa selama pandemi Covid-19.
Anggaran yang dialokasi untuk dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk BLT.
Bahkan peniadaan dana desa itu tidak jelas sampai kapan akan berlangsung. Karena dalam UU itu hanya disebutkan sampai ekonomi kembali stabil.
"Jadi yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan desa-desa yang desanya tidak ada wabah Covid-19? Sampai kapan dana desa itu ditiadakan juga harus jelas, tidak ngambang," kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Pemerintah pusat kata Prof Djo, harus menghormat otonomi desa. Karena pelaksanaan otonomi secara utuh itu hanya dimiliki pemerintah desa.
"Hanya desa yang memiliki otonomi secara penuh. Sebelum republik ini ada, desa-desa itu sudah ada. Bahkan seorang sosiolog Belanda menyebut desa (di Sumbar disebut nagari) adalah republik-republik kecil," ujar mantan Pejabat Gubernur Riau itu.
Karena itulah, guru besar STPDN itu meminta Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri terkait duduk bersama dengan kepala desa melalui asosiasinya guna membicarakan masalah dana desa ini.
Gugat ke MK
Ketika ditanya mengenai gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan dua kepala desa di Ngawi Jawa Timur ke Mahkmah Konstitusi, Djohermansyah setuju saja.
Hanya saja menurut dia, gugatan itu dilakukan ketika tidak ada titik temu dengan pemerintah.
"Sebaiknya gugatan itu tidak dilakukan perorangan, tetapi melalui asosiasi kepala desa biar legal standingnya lebih kuat," saran Djohermansyah Djohan. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham