Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DANA DESA
Dana Desa Ditiadakan, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan Minta Mahfud MD Turun Tangan
Minggu 12 Juli 2020, 22:54 WIB
Pakar otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan.
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pakar otonomi daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan meminta Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan menyelesaikan masalah peniadaan dana desa.

"Karena masalah dana desa ini sudah masuk ranah politik dan hukum, saya minta pak Mahfud turun tangan menyelesaikannya," kata Djohermansyah menjawab pertanyaan Riaumandiri.id, Ahad (12/7/2020).

Djohermansyah menilai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengesahan Perppu No 1 Tahun 2020, khususnya pasal 28 angka 8, meniadakan dana desa yang dikelola oleh masing-masing desa selama pandemi Covid-19.

Anggaran yang dialokasi untuk dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk BLT.

Bahkan peniadaan dana desa itu tidak jelas sampai kapan akan berlangsung. Karena dalam UU itu hanya disebutkan sampai ekonomi kembali stabil.

"Jadi yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan desa-desa yang desanya tidak ada wabah Covid-19? Sampai kapan dana desa itu ditiadakan juga harus jelas, tidak ngambang," kata mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.

Pemerintah pusat kata Prof Djo, harus menghormat otonomi desa. Karena pelaksanaan otonomi secara utuh itu hanya dimiliki pemerintah desa.

"Hanya desa yang memiliki otonomi secara penuh. Sebelum republik ini ada, desa-desa itu sudah ada. Bahkan seorang sosiolog Belanda menyebut desa (di Sumbar disebut nagari) adalah republik-republik kecil," ujar mantan Pejabat Gubernur Riau itu.

Karena itulah, guru besar STPDN itu meminta Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri terkait duduk bersama dengan kepala desa melalui asosiasinya guna membicarakan masalah dana desa ini.

Gugat ke MK

Ketika ditanya mengenai gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan dua kepala desa di Ngawi Jawa Timur ke Mahkmah Konstitusi, Djohermansyah setuju saja.

Hanya saja menurut dia, gugatan itu dilakukan ketika tidak ada titik temu dengan pemerintah.

"Sebaiknya gugatan itu tidak dilakukan perorangan, tetapi melalui asosiasi kepala desa biar legal standingnya lebih kuat," saran Djohermansyah Djohan.  (**)




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top