
Sidang Ke-5 Persengketaan Lahan di Desa Kelawat
ALFIAN Selaku Saksi Akui Amirudin Menjual Lahan Kepada Wanti Rahayu Ningsih
Selasa 07 Juli 2020, 14:24 WIB
PematangReba, Inhu, RIAUMADANI. COM - Sidang lanjutan yang ke-5, dalam perkara Perdata sengketa tanah antara Wanti Rahayu Ningsih selaku Penggugat dan Amirudin selaku Tergugat I, Syafrikal Tergugat II serta Jon Hendriadi Tergugat III di Pengadilan Negeri (PN),Rengat, Selasa (07/07/2020), siang.
Hadir dalam persidangan Penggugat dan masing- masing Tergugat I, II, dan III saling melihat dan menyaksikan keabsahan surat sebagai alat pendukung dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim, Imanuel selaku Hakim Ketua menanyakan kelengkapan saksi dan surat pendukung. Majelis Hakim tidak memperkenankan saksi yang ada berbau keluarga, berhubungan dengan suatu pekerjaan dan terlebih ada hubungan saudara kandung. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menghadirkan saksi-saksinya.
Dalam kesaksiannya, setelah diambil sumpah, Alfian selaku saksi yang dihadirkan Penggugat, menekankan, bahwa benar Penggugat membeli lahan yang diperkarakan tersebut sebanyak dua kali pembelian dengan ukuran 15 x 70 m dan 15 x 50 m, hanya saja tahun pembeliannya saya tidak ingat,"ucapnya.
Diakui saksi, bahwa benar sdr.Amirudin menggarap tanah dimaksud dan telah dibuat SKT. Tanah tersebut juga bersebelahan dengan tanah garapan saya yang saat ini terbit Surat Pengolahan Lahan atas nama saya,"akunya.
Disinggung Majelis Hakim tanah tersebut dulu statusnya apa dan saat ini siapa yang mengelola tanah dimaksud, saksi menjawab, "Tanah itu dulunya hutan, karena dahulu siapa yang mau menggarap lahan dialah pemiliknya. Dan mengenai siapa yang menguasai lahan tersebut saat ini, saya tidak tahu persis, "jawab Alfian selaku saksi, namun diperjelas oleh Jon Hendriadi selaku Tergugat III, bahwa lahan saat ini dikuasai sdr.Bento, dan dalam pengerjaan penimbunan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim akan memeriksa (Pemeriksaan Setempat, red), "Kita semua akan bersama- sama melihat kelokasi, mengenai letak tanah, kondisi tanah dan seterusnya. Kita agendakan (17 Juli 2020),"terangnya.
Sedangkan untuk sidang berikutnya kita laksanakan, Selasa 14 Juli 2020, ini masih dalam hal keterangan saksi dan kelengkapan surat sebagai data pendukung,"kata Hakim Ketua, Imanuel.
Dilokasi terpisah usai sidang, Amirudin kepada Hatta Munir Aktivis Pemerhati Lingkungan selaku pendamping Penggugat, ia menjelaskan, bahwa ,"Penggugat sekitar tahun 2014 membeli lahan saya, ukuran 15x50, SKT Noreg: 332/PEM/594/2012 Tanggal 18 Agustus 2012 (An.Amirudin, red).
Kemudian, sekitar tahun 2015 Penggugat membeli lagi lahan dilokasi yang sama, seluas 15x70m, tepatnya di Jalan.Jend.Sudirman, Desa Kelawat, RT 01/ RT 02, Kec.Sungai Lala, Kab.Indragiri Hulu (Inhu), turut menjadi saksi, Afrianto, Damsir, Heriadi. Jadi sdri.Wanti Rahayu Ningsih selaku Penggugat telah membeli lahan dari saya sebanyak dua kali pembelian,"jelasnya.
Menyikapi persoalan ini, sambung Amirudin, sebenarnya saya juga termasuk orang yang dirugikan. Oleh karenanya, usai persoalan ini berkemungkinan saya juga akan menggugat Safrikal selaku Kades Desa Kelawat dan Jon Hendriadi, "ujarnya.
Terlebih, "Patok yang menandakan tapal batas Desa Kelawat telah dihilangkan akibat penimbunan yang dilakukan sdr.Bento, intinya, ada aset Negara yang diduga sengaja dirusak," tandas Amirudin.
Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih
Editor | : | 84n68120 |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan