PematangReba, Inhu, RIAUMADANI. COM - Sidang lanjutan yang ke-5, dalam perkara Perdata sengketa tanah antara Wanti Rahayu Ningsih selaku Pen" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Sidang Ke-5 Persengketaan Lahan di Desa Kelawat
ALFIAN Selaku Saksi Akui Amirudin Menjual Lahan Kepada Wanti Rahayu Ningsih
Selasa 07 Juli 2020, 14:24 WIB


PematangReba, Inhu, RIAUMADANI. COM - Sidang lanjutan yang ke-5, dalam perkara Perdata sengketa tanah antara Wanti Rahayu Ningsih selaku Penggugat dan Amirudin selaku Tergugat I, Syafrikal Tergugat II serta Jon Hendriadi Tergugat III di Pengadilan Negeri (PN),Rengat, Selasa (07/07/2020), siang.

Hadir dalam persidangan Penggugat dan masing- masing Tergugat I, II, dan III saling melihat dan menyaksikan keabsahan surat sebagai alat pendukung dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim, Imanuel selaku Hakim Ketua menanyakan kelengkapan saksi dan surat pendukung. Majelis Hakim tidak memperkenankan saksi yang ada berbau keluarga, berhubungan dengan suatu pekerjaan dan terlebih ada hubungan saudara kandung. Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menghadirkan saksi-saksinya.

Dalam kesaksiannya, setelah diambil sumpah, Alfian selaku saksi yang dihadirkan Penggugat, menekankan, bahwa benar Penggugat membeli lahan yang diperkarakan tersebut sebanyak dua kali pembelian dengan ukuran 15 x 70 m dan 15 x 50 m, hanya saja tahun pembeliannya saya tidak ingat,"ucapnya.

Diakui saksi, bahwa benar sdr.Amirudin menggarap tanah dimaksud dan telah dibuat SKT. Tanah tersebut juga bersebelahan dengan tanah garapan saya yang saat ini terbit Surat Pengolahan Lahan atas nama saya,"akunya.

Disinggung Majelis Hakim tanah tersebut dulu statusnya apa dan saat ini siapa yang mengelola tanah dimaksud, saksi menjawab, "Tanah itu dulunya hutan, karena dahulu siapa yang mau menggarap lahan dialah pemiliknya. Dan mengenai siapa yang menguasai lahan tersebut saat ini, saya tidak tahu persis, "jawab Alfian selaku saksi, namun diperjelas oleh Jon Hendriadi selaku Tergugat III, bahwa lahan saat ini dikuasai sdr.Bento, dan dalam pengerjaan penimbunan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim akan memeriksa (Pemeriksaan Setempat, red), "Kita semua akan bersama- sama melihat kelokasi, mengenai letak tanah, kondisi tanah dan seterusnya. Kita agendakan (17 Juli 2020),"terangnya.

Sedangkan untuk sidang berikutnya kita laksanakan, Selasa 14 Juli 2020,  ini masih dalam hal keterangan saksi dan kelengkapan surat sebagai data pendukung,"kata Hakim Ketua, Imanuel.

Dilokasi terpisah usai sidang, Amirudin kepada Hatta Munir Aktivis Pemerhati Lingkungan selaku pendamping Penggugat, ia menjelaskan, bahwa ,"Penggugat sekitar tahun 2014 membeli lahan saya, ukuran 15x50, SKT Noreg: 332/PEM/594/2012 Tanggal 18 Agustus 2012 (An.Amirudin, red).

Kemudian, sekitar tahun 2015 Penggugat membeli lagi lahan dilokasi yang sama, seluas 15x70m, tepatnya di Jalan.Jend.Sudirman, Desa Kelawat, RT  01/ RT 02, Kec.Sungai Lala, Kab.Indragiri Hulu (Inhu), turut menjadi saksi, Afrianto, Damsir, Heriadi. Jadi sdri.Wanti Rahayu Ningsih selaku Penggugat telah membeli lahan dari saya sebanyak dua kali pembelian,"jelasnya.

Menyikapi persoalan ini, sambung Amirudin, sebenarnya saya juga termasuk orang yang dirugikan. Oleh karenanya, usai persoalan ini berkemungkinan saya juga akan menggugat Safrikal selaku Kades Desa Kelawat dan Jon Hendriadi, "ujarnya.

Terlebih, "Patok yang menandakan tapal batas Desa Kelawat telah dihilangkan akibat penimbunan yang dilakukan sdr.Bento, intinya, ada aset Negara yang diduga sengaja dirusak," tandas Amirudin.


Pewarta: 84n68120
Editor: Budi Darma Saragih



Editor : 84n68120
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top