Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Peraturan Mentri dalam Negeri No 109 tahun 2019
Hariyandi : Kertas Dokumen Kependudukan Diganti, Masyarakat Bisa Cetak Sendiri
Selasa 07 Juli 2020, 14:03 WIB
Hariyandi  Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan surat edaran bahwa dukumen kependudukan menggunakan admistrasi di Kabupaten Meranti seperti, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akte kematian dan dokumen kependudukan lainnya, dengan mengunakan Kertas HVS A4 80 Gram, Kecuali Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Adapun perubahan tersebut terhitung pada tanggal 1 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Mentri dalam Negeri No 109 tahun 2019 sehingga dengan penggantian blanko tersebut masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Hal ini disampikan Hariyandi  Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, selasa (07/07/2020). Ia mengatakan, "perubahan ini mulai berlaku 1 Juli 2020 seluruh dokumen kependudukan, kecuali E-KTP dan KIA. Untuk dokumen kependudukan lain dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram."terangnya

" Penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 sehingga tidak mengunakan Blangko lagi dan hal itu berlaku seluruh indonesia," ujarnya Hariyandi.

Bahkan dengan perbedaan KK yang sistem Blangko tersebut sangat beda menurut Hariyandi, KK dan dukumen dengan sistem terbaru ini berbentuk sistem Blankon yang hingga dicek dalam sistem melalui Aplikasi VeryDS dari HP (red-telpon).

" kalau sekarang sudah diperlakukan dengan sistem online dan Gmail jadi masyarakat sudah bisa mencetak dengan sendirinya, bahkan bisa cek dalam aplikasi seperti sistem daring jadi bagi masyarakat yang belum tahu pasti kita dampingi dan kita bantu," jelasnya lagi. 

Tambah Hariyandi," kita berharap dengan adanya perubahan ini seperti biasalah melakukan akses kependudukan melalui dinas terkait yaitu UPT yang ada. Sehingga masyarakat juga dapat mencetak sendiri melalui Aplikasi dan Gmail," pungkasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top