
Kasus Tanah Berujung Hukum
Hatta Munir, Amiruddin dan Wanti Rahayu Ningsih. *doc. BDS
Amiruddin Akui Jual Sebidang Tanah Ke- Sdri.Wanti Rahayu Ningsih
Senin 06 Juli 2020, 13:09 WIB

Kelawat, Inhu, RIAUMADANI. COM - Ditemui Hatta Munir Aktivis Pemerhati Lingkungan, Amiruddin (71) mengaku, bahwa ,"memang benar saya yang mengurus ke kantor Pertanahan, Kab.Indragiri Hulu (Inhu) untuk memblokir Surat Tanah Sertifikat Hak Milik atas nama Safrikal Kades Desa Kelawat dan Jon Hendriadi," akunya, Minggu (05/07/2020), malam.
Adapun permohonan blokir dengan nomor: 21524/ 2020 atas tanah Hak Milik 05.03.01.1.00259 dan Hak Milik 05.03.13.01.100309 diterima petugas loket Atas Nama Kepala Pertanahan Kantor Pertanahan Inhu, sdri.Yessy Ararina,S.H.
Lokasi tanah berada diwilayah Desa Kelawat, Kec.Sungai Lala, berbatas tugu Desa Kelawat dan sungai dekat areal kolam renang sdr.Bento. Tanah seluas 2 hektar saya garap sekitar tahun 1990 yang lalu dan tersisa 1 hektar karena sudah saya perjual belikan. Namun kini berujung hukum, karena diduga ada rekayasa surat hingga terbit Sertifikat," ungkapnya.
Selanjutnya beber Amiruddin, "Memang benar, saya ada menjual tanah dimaksud seluas sekitar 15 x 70 M dan 15x50m persegi, kepada sdri. Wanti Rahayu Ningsih, dan ia beberapa kali ingin merubah nama dari SKT ke Sertifikat, namun ditentang Safrikal selaku Kades Desa Kelawat dengan berbagai alasan".
Tidak lama kemudian, keluarlah Sertifikat Tanah melalui Prona, hingga akhirnya sdri.Wanti Rahayu Ningsih bersama suaminya Santoso tidak senang dan melaporkan perkara ini secara hukum. Selanjutnya kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Rengat," beber Amiruddin.
Disebutkannya, saat ini status dirinya sebagai Tergugat I, Safrikal Tergugat II, dan Jon Hendriadi Tergugat III, "sebutnya.
Sementara itu Hatta Munir menjelaskan, kehadirannya hanya memastikan bahwa Amiruddin memang ada menjual lahan sebagaimana dimaksud kepada sdri.Wanti Rahayu Ningsih, bukan kepada Safrikal atau Jon Hendriadi.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya menjadi pertanyaan besar bagi saya, terlebih ia seorang Kades tapi mengurus SHM melalui Prona ditambah lagi ia diluar kuasanya bisa memutihkan SKT tahun 2012, "jelas Hatta Munir sembari menggeleng gelengkan kepalanya.
Pewarta: 84n68120
Editor:BDS
Adapun permohonan blokir dengan nomor: 21524/ 2020 atas tanah Hak Milik 05.03.01.1.00259 dan Hak Milik 05.03.13.01.100309 diterima petugas loket Atas Nama Kepala Pertanahan Kantor Pertanahan Inhu, sdri.Yessy Ararina,S.H.
Lokasi tanah berada diwilayah Desa Kelawat, Kec.Sungai Lala, berbatas tugu Desa Kelawat dan sungai dekat areal kolam renang sdr.Bento. Tanah seluas 2 hektar saya garap sekitar tahun 1990 yang lalu dan tersisa 1 hektar karena sudah saya perjual belikan. Namun kini berujung hukum, karena diduga ada rekayasa surat hingga terbit Sertifikat," ungkapnya.
Selanjutnya beber Amiruddin, "Memang benar, saya ada menjual tanah dimaksud seluas sekitar 15 x 70 M dan 15x50m persegi, kepada sdri. Wanti Rahayu Ningsih, dan ia beberapa kali ingin merubah nama dari SKT ke Sertifikat, namun ditentang Safrikal selaku Kades Desa Kelawat dengan berbagai alasan".
Tidak lama kemudian, keluarlah Sertifikat Tanah melalui Prona, hingga akhirnya sdri.Wanti Rahayu Ningsih bersama suaminya Santoso tidak senang dan melaporkan perkara ini secara hukum. Selanjutnya kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Rengat," beber Amiruddin.
Disebutkannya, saat ini status dirinya sebagai Tergugat I, Safrikal Tergugat II, dan Jon Hendriadi Tergugat III, "sebutnya.
Sementara itu Hatta Munir menjelaskan, kehadirannya hanya memastikan bahwa Amiruddin memang ada menjual lahan sebagaimana dimaksud kepada sdri.Wanti Rahayu Ningsih, bukan kepada Safrikal atau Jon Hendriadi.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya menjadi pertanyaan besar bagi saya, terlebih ia seorang Kades tapi mengurus SHM melalui Prona ditambah lagi ia diluar kuasanya bisa memutihkan SKT tahun 2012, "jelas Hatta Munir sembari menggeleng gelengkan kepalanya.
Pewarta: 84n68120
Editor:BDS
Editor | : | BDS |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan