Hukuman Mati
Tiga terdakwa mutilasi menunggu vonis hakim, Kamis (12/2/2015).
3 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Siak Divonis Hukuman Mati
Jumat 13 Februari 2015, 04:14 WIB
Tiga terdakwa mutilasi menunggu vonis hakim, Kamis (12/2/2015).
SIAK. Riaumadani. com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Siak, akhirnya sama-sama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Siak dalam sidang yang berlangsung Kamis [12/2/2015].
Ketiga terdakwa, Muhammad Delfi, Dita Desmala Sari dan Supyian mendengarkan amar putusan masing-masing yang dibacakan hakim secara bergantian.
Muhammad Delfi pertama diputuskan mendapat hukuman mati. Selanjutnya Supyian, menyusul Dita Desmala Sari.
Namun, saat majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan hakim anggota, masing-masing Naibaho dan Robi Wibowo membacakan amar putusan pidana mati, Muhammad Delfi tampak santai. Begitu juga Dita, air mukanya tampak datar. Sedangkan Supyan tampak lebih gugup.
Ketiga terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyatakan banding ke PT Pekanbaru.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Endah Purwaningsih dan Muhammad Erlangga. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wan Arwin Timimi.
Mendengar putusan pidana mati, pembunuh 7 korban anak-anak di Siak dan Rokan Hilir itu tampak santai. Sementara pengunjung yang hadir dalam ruang sidang itu berdiri mendengar putusan tersebut.
"Apa sikap kamu terhadap putusan itu," tanya hakim Ketua usai membacakan amar putusan kepada terdakwa M. Delfi.
Delfi, panggilannya hanya tampak biasa saja. Wajahnya datar saja sambil melangkahkan kaki ke penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi. Setelah berbisik dengan penasehat hukumnya, Delfi pun akhirnya menjawab santai pertanyaan majlis.
"Banding," jawabnya.
"Baiklah, diberikan waktu selama tujuh hari," sebut majelis sembari menutup sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Siak, Muhammad Delfi.
Pembunuhan dan mutilasi
Delfi Cs melakukan pembunuhan dan mutilasi dengan sangat sadis. Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya. Itu dilakukannya mengikuti petunjuk ayahnya, seorang dukun, sebagai syarat menjadi dukun hebat.
Dalam melakukan aksinya itu, Delvi dibantu istrinya, Dita. Setelah mereka bercerai, ia dibantu oleh temannya, Syupian. Proses mutilasi yang dilakukan ketiga terdakwa sangat sadis. Seperti membujuk korban ke lokasi pemancingan, lalu membuka celana korban.
Dita bertugas membuka celana korban, lalu memainkan kelamin korban. Setelah kelamin korban menegang, Supyan bertindak mencekek leher korban, lalu kemaluan korban dipotong. Setelah aksi keji itu berhasil, ketiga terdakwa juga memotong-motong daging korban untuk kemudian dijual. Korban dengan kondisi mengenaskan ditinggalkan oleh terdakwa.
Pembunuhan berantai yang diotaki M Delfi berlangsung dari awal Juli 2013 lalu, dari baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs terentang di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun.
Tiga korban yakni Rendi, Marjevan, dan Fesmilin merupakan bocah-bocah asal Perawang, Siak. Tiga lainnya, Hamdi, Akbar, dan Acik merupakan warga Mandau, Bengkalis. Sedangkan Febrian Dela, korban paling muda yang masih berusia lima tahun, merupakan warga Rantau Kopar, Rokan Hilir.
Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Ketika itu Delfi beraksi bersama temannya, Syupian, yang pernah bekerja di rumah potong hewan. **
Ketiga terdakwa, Muhammad Delfi, Dita Desmala Sari dan Supyian mendengarkan amar putusan masing-masing yang dibacakan hakim secara bergantian.
Muhammad Delfi pertama diputuskan mendapat hukuman mati. Selanjutnya Supyian, menyusul Dita Desmala Sari.
Namun, saat majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan hakim anggota, masing-masing Naibaho dan Robi Wibowo membacakan amar putusan pidana mati, Muhammad Delfi tampak santai. Begitu juga Dita, air mukanya tampak datar. Sedangkan Supyan tampak lebih gugup.
Ketiga terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyatakan banding ke PT Pekanbaru.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Endah Purwaningsih dan Muhammad Erlangga. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wan Arwin Timimi.
Mendengar putusan pidana mati, pembunuh 7 korban anak-anak di Siak dan Rokan Hilir itu tampak santai. Sementara pengunjung yang hadir dalam ruang sidang itu berdiri mendengar putusan tersebut.
"Apa sikap kamu terhadap putusan itu," tanya hakim Ketua usai membacakan amar putusan kepada terdakwa M. Delfi.
Delfi, panggilannya hanya tampak biasa saja. Wajahnya datar saja sambil melangkahkan kaki ke penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi. Setelah berbisik dengan penasehat hukumnya, Delfi pun akhirnya menjawab santai pertanyaan majlis.
"Banding," jawabnya.
"Baiklah, diberikan waktu selama tujuh hari," sebut majelis sembari menutup sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Siak, Muhammad Delfi.
Pembunuhan dan mutilasi
Delfi Cs melakukan pembunuhan dan mutilasi dengan sangat sadis. Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya. Itu dilakukannya mengikuti petunjuk ayahnya, seorang dukun, sebagai syarat menjadi dukun hebat.
Dalam melakukan aksinya itu, Delvi dibantu istrinya, Dita. Setelah mereka bercerai, ia dibantu oleh temannya, Syupian. Proses mutilasi yang dilakukan ketiga terdakwa sangat sadis. Seperti membujuk korban ke lokasi pemancingan, lalu membuka celana korban.
Dita bertugas membuka celana korban, lalu memainkan kelamin korban. Setelah kelamin korban menegang, Supyan bertindak mencekek leher korban, lalu kemaluan korban dipotong. Setelah aksi keji itu berhasil, ketiga terdakwa juga memotong-motong daging korban untuk kemudian dijual. Korban dengan kondisi mengenaskan ditinggalkan oleh terdakwa.
Pembunuhan berantai yang diotaki M Delfi berlangsung dari awal Juli 2013 lalu, dari baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs terentang di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun.
Tiga korban yakni Rendi, Marjevan, dan Fesmilin merupakan bocah-bocah asal Perawang, Siak. Tiga lainnya, Hamdi, Akbar, dan Acik merupakan warga Mandau, Bengkalis. Sedangkan Febrian Dela, korban paling muda yang masih berusia lima tahun, merupakan warga Rantau Kopar, Rokan Hilir.
Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Ketika itu Delfi beraksi bersama temannya, Syupian, yang pernah bekerja di rumah potong hewan. **
| Editor | : | Tis.Trc |
| Kategori | : | Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau