SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar terkait pers" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DPRD Kabupaten Meranti Gelar RDP umum dengan Tokoh Masyarakat Desa Selat Akar
Kamis 02 Juli 2020, 17:02 WIB
Dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapa
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Kepala Desa Selat Akar Beserta Tokoh Masyarakat, Camat Tasik Putri Puyu, Beserta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Rabu, 1 Juli 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Rapat dengar pendapat umum ini diakomodir oleh Komisi I dan dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. selaku Ketua Komisi I. Hadir pula Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., dan Khosairi, S.Hi., M.Pd.i, sebagai Anggota Komisi I. Hadir pula Acim selaku Kepala Desa Selat Akar beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu, dan Jhon Hendri sebagai Kabag. Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Meranti beserta staff.

Rapat berlangsung dibuka oleh Ketua Komisi I, serta meminta kepada Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat untuk memaparkan kronologis perihal persoalan tersebut. 

Dalam Rapat Kerja tersebut Acim beserta tokoh masyarakat menyampaikan berbagai persoalan kronologis terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN yang merupakan anak perusahaan APRIL Grup. Sejak tahun 2018, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan. 

Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya. Sehingga masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga masuk dalam lahan konsesi tersebut. Oleh karena itu, Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu menyampaikan bahwa," kita akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan," katanya. 

Lanjut dia lagi," pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT. GCN," ujarnya.

Semntara itu jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan" bahwa sejak menjabat sebagai Kabag, belum pernah mendengar persoalan ini," ujarnya.

Tambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak tertinggal. Namun, dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan," pungkasnya.

 Lanjut dia lagi," jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya masih juga belum menemukan titik penyelesaian, maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini. Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini," katanya lagi.

Sementara itu Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini.

" Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai," ujarnya

Menurut Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.  

Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut.

" jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa. Selanjutnya, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, " pungkasnya. (rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top