
DPRD Kabupaten Meranti Gelar RDP umum dengan Tokoh Masyarakat Desa Selat Akar
Kamis 02 Juli 2020, 17:02 WIB
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dalam rangka menanggapi surat pengaduan masyarakat lewat Kepala Desa Selat Akar terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Kepala Desa Selat Akar Beserta Tokoh Masyarakat, Camat Tasik Putri Puyu, Beserta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Rabu, 1 Juli 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat dengar pendapat umum ini diakomodir oleh Komisi I dan dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. selaku Ketua Komisi I. Hadir pula Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., dan Khosairi, S.Hi., M.Pd.i, sebagai Anggota Komisi I. Hadir pula Acim selaku Kepala Desa Selat Akar beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa Selat Akar, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu, dan Jhon Hendri sebagai Kabag. Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Kepulauan Meranti beserta staff.
Rapat berlangsung dibuka oleh Ketua Komisi I, serta meminta kepada Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat untuk memaparkan kronologis perihal persoalan tersebut.
Dalam Rapat Kerja tersebut Acim beserta tokoh masyarakat menyampaikan berbagai persoalan kronologis terkait persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT. GCN yang merupakan anak perusahaan APRIL Grup. Sejak tahun 2018, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya. Sehingga masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga masuk dalam lahan konsesi tersebut. Oleh karena itu, Kepala Desa beserta Tokoh Masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu menyampaikan bahwa," kita akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan," katanya.
Lanjut dia lagi," pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT. GCN," ujarnya.
Semntara itu jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan" bahwa sejak menjabat sebagai Kabag, belum pernah mendengar persoalan ini," ujarnya.
Tambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak tertinggal. Namun, dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan," pungkasnya.
Lanjut dia lagi," jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya masih juga belum menemukan titik penyelesaian, maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini. Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini," katanya lagi.
Sementara itu Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis masyarakat Desa Selat Akar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini.
" Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai," ujarnya
Menurut Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.
Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Camat Tasik Putri Puyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut.
" jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa. Selanjutnya, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, " pungkasnya. (rls/IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan