Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
KENAIKAN BPJS KESEHATAN
Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini 1 Juli
Rabu 01 Juli 2020, 00:20 WIB
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli ini. Ilustrasi.
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7) ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.

Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sementara itu untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Kenaikan iuran tersebut sebenarnya merupakan lanjutan. Sebelumnya, Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp160 ribu, mandiri II Rp110 ribu, dan mandiri III Rp42 ribu per peserta per bulan.

Namun, kenaikan hanya berlangsung selama 3 bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA. (CNNIndonesia.com)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top