Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Polsek Kampar Kiri Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
Rabu 17 Juni 2020, 06:23 WIB
Tersangka bersama BB diringkus Polsek Kampar Kiri
KAMPAR KIRI. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri pada Selasa tengah malam (16/6/2020).

Empat tersangka berhasil diamankan petugas, yaitu RI (35), BA (39) dan BR (25), ketiganya warga Desa Kuntu Darussalam, seorang tersangka lainnya PL (23) warga Koto Tuo Desa Kuntu.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital dan 48 lembar plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk kemasan paket shabu, 4 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 Wib, Tim tiba di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kuntu Darussalam, petugas mendapati ke-4 tersangka dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.*Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top