Sidang Kedua Praperadilan Komjen BG
Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
Tim Kuasa Hukum Adu Debat di Sidang Praperadilan Komjen BG
Rabu 11 Februari 2015, 02:11 WIB
Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
JAKARTA. Riaumadani. com - Debat sengit antara tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan KPK, sempat mewarnai hari kedua sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa [10/2/2015].
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
| Editor | : | TIS.dtc |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau