Sidang Kedua Praperadilan Komjen BG
Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
Tim Kuasa Hukum Adu Debat di Sidang Praperadilan Komjen BG
Rabu 11 Februari 2015, 02:11 WIB
Ket Foto : Saksi Hendi yang sempat memicu perdebatan tim kuasa hukum, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (10/2).
JAKARTA. Riaumadani. com - Debat sengit antara tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dan KPK, sempat mewarnai hari kedua sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa [10/2/2015].
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
Debat tersebut terjadi ketika kuasa hukum Komjen BG menghadirkan eks penyidik KPK dari Polri yaitu Hendi F Kurniawan. Hendi merupakan penyidik dari Polri yang bekerja di KPK dari bulan Maret 2008 hingga September 2012. Saat menjadi penyidik KPK, pangkat Hendi adalah Kompol.
Debat bermula, ketika kuasa hukum BG bertanya kepada Hendi tentang apakah ada penetapan tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hendi pun meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, untuk menjawab karena hal itu menjadi alasan Hendi mengundurkan diri dari KPK.
Hakim Sarpin pun mengizinkan, namun kuasa hukum KPK mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang menyebutkan bahwa dalam SK Pemberhentian Hendi disebutkan adanya kewajiban menjaga rahasia.
Selain itu, pertanyaan kuasa hukum BG, dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan kubu BG.
Meski sempat dibantah kuasa hukum BG, Chatarina menegaskan, berdasarkan hukum acara Pasal 1 angka 27, kesaksian Hendi tidak relevan. "Kami tidak menghalangi pembuktian berapapun saksi yang diajukan, tapi kita harus mengacu pada hukum acara, jadi sangat tidak relevan. Jangan perkara sebelumnya menjadi opini," ucap Chatarina.
Hakim Sarpin pun menengahi dan menerima keberatan KPK dan meminta pihak BG untuk bertanya sesuai fakta dan relevan dengan pembuktian permohonan praperadilan.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang. Jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu yang seharusnya saudara ajukan untuk membuktikan. Saya putuskan saudara saksi tidak perlu sebutkan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Tak Tahu
Dalam sidang kemarin, kuasa hukum Komjen BG juga menghadirkan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, selain dua saksi lainnya. Namun Hasto hanya kembali mengulang sejumlah pernyataan yang pernah dia sebutkan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Hasto sempat ditanyai beberapa pertanyaaan. Pengakuan Hasto yang menyebut Ketua KPK Abraham Samad akan meringankan hasil tuntutan dalam kasus kasus Amir Moeis dan Luthfi Hasan Ishaaq yang ditangani KPK juga ikut ditanya. Namun saat ditanya kembali, ia kebanyakan mengaku tak tahu.
Tak Relevan
Usai persidangan, Chatarina M Girsang mengungkapkan, dari keempat saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Komjen BG, tidak ada satu pun yang dianggap relevan. Hal itu disebabkan keterangan para saksi itu tak ada yang menyinggung mengenai proses penetapan tersangka BG oleh KPK.
"Kesimpulannya 4 saksi tidak sesuai dengan yang dimaksud KUHAP pasal 1 angka 27. Jadi tidak ada yang menerangkan mengenai proses penetapan tersangka Komjen BG yang ada di KPK," ujarnya.
"Dan kami nilai hanya menghabiskan energi karena tidak sesuai dengan tujuan pembuktiannya dalil pemohon. Capek," sambung Chatarina.
Wanita berkacamata itu menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dalam permohonan praperadilan dan dibandingkan dengan keterangan saksi.
Menurutnya, yang agak relevan yaitu penyidik dari Bareskrim mengenai LHA Komjen BG. "Yang agak relevan kan yang di Bareskrim walaupun tidak terkait dengan KPK. Kami menganggap tidak terbukti juga," ucap Chatarina.
Selain itu, Chatarina juga menyebut bahwa kuasa hukum BG malah berusaha memperluas dalil dalam praperadilan tersebut. Hal itu tentunya tidak sesuai dengan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Dia kan menambah dalil di proses ini, harusnya diubah dulu. Jadi contohnya dalil terkait keabsahan penyidik tidak dibuktikan karena tidak ada," kata Chatarina.**
| Editor | : | TIS.dtc |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham