HATI-HATI DI MEDSOS
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
Sebarkan Berita Hoax Tentang Covid-19 Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda 1 Milliar Menunggu
Senin 15 Juni 2020, 23:52 WIB
Kombes Sunarto Kabid Humas Polda Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM -Terkait pernyataan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi pelaku penyebar berita bohong (hoax) terkait informasi Covid-19 dapat dipidana. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada UU ITE yang menanti.
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
Sunarto merincikan pasal yang dikenakan bagi pelaku adalah Pasal 45A ayat 1. Didalamnya, ada penjelasan bahwa "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dengan menyesatkan di pidana".
"Ancaman bagi pelaku yakni pidana kurungan enam tahun denda 1 milliar," terang Kabid Humas, Senin (15/6/2020).
Pemberian pidana bagi pelaku, sebut Sunarto, karena adanya unsur membuat ketakutan ditengah-tengah masyarakat.
Namun, pada prakteknya, putusan atas pelanggaran pasal 45A ayat 1 ini, sambung Sunarto, tergantung penilaian dan keputusan hakim di persidangan nantinya.
"Maka, kami tak bosan-bosan menghimbau. Kepada masyarakat, agar bijak bermedsos dan tidak menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, terkait Covid-19," pesan mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi, Senin (15/6/2020) di posko Gugus Tugas meminta kepada masyarakat untuk melihat atau verifikasi segala informasi yang tersebar di media sosial terkait masalah Covid-19.
Yovi menyarankan, sebaiknya masyarakat dapat seksama dan bijak memposting hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan, sumber asal-usul dari virus Covid-19.
"Sebelum diposting baiknya, anda pastikanlah bahwa berita yang disampaikan atau disebar merupakan berita yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas dia.
Menurut Yovi, jika masyarakat melakukan penyebaran berita hoaks terkait Covid-19, maka bisa akan dipidanakan.
"Berita hoax dan menyesatkan yang disebarkan, itu berarti bisa melanggar hukum dan bisa ditindak oleh pihak keamanan yang terkait," tegas Yovi.
Sementara itu, untuk update Covid-19 di Provinsi Riau pada kasus positif total 126 kasus terkonfirmasi, diantaranya 9 orang masih dirawat, 111 orang telah pulang dan sembuh, dan 6 orang meninggal dunia.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), total 1.655 orang, dengan rincian sebanyak 69 masih dirawat, 1.416 PDP telah pulang dan sehat dan 170 PDP meninggal dunia.
Sedangkan, pada Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Riau total sebanyak 74.065 orang, rinciannya 70.533 telah selesai pemantauan dan 3.532 ODP masih dalam proses pemantauan.(Tis/mcr)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham