BANGKINANG RIAUMADANI. COM -  Jajaran satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sha" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Polres Kampar Musnahkan BB Narkotika jenis shabu 17,82 gram dan 395 gram Daun Ganja Kering
Rabu 10 Juni 2020, 09:42 WIB
Jajaran satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,82 gram dan daun ganja kering sebanyak 395,8 gram. Rabu (10/6/2020) pagi
BANGKINANG RIAUMADANI. COM -  Jajaran satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,82 gram dan daun ganja kering sebanyak 395,8 gram. Rabu (10/6/2020) pagi

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di Polres Kampar yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dan dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar Rezi Dharmawan SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdi SH, Pengacara yang ditunjuk Benny Zairalatha SH, MH serta 3 tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 ungkap kasus, yaitu pada tanggal (27/05/2020), TKP-nya di Jalan Datuk Seribu Garang Kecamatan Bangkinang Kota, dengan tersangka MS alias CO, dari tersangka ini didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 9,48 gram.

Selanjutnya pada tanggal (29/05/2020), TKP-nya di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka JU alias AN, barang buktinya 9,04 gram Shabu. 

Berikutnya pada tanggal (03/06/2020), TKP di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, tersangkanya SM alias SA dengan barang bukti 398,08 gram daun ganja kering.

Barang bukti narkotika jenis shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ketanah, sementara untuk daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang menghadiri pemusnahan barang bukti, termasuk ketiga tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Rangkaian acara pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir sekitar pukul 11.00 wib dan berlangsung dengan aman dan lancar. Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top