NARKOBA
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK
MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan Walikota
Pekanbaru Drs H Firdaus MM meninjau lokasi Rumah TKP di Jl Suka Ramai Marpoyan Damai<
Kapolda Riau Bersama Walikota Pekanbaru Kunjungi TKP Pengungkapan Sabu 24 Kg di Marpoyan Damai
Selasa 09 Juni 2020, 23:16 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK
MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan Walikota
Pekanbaru Drs H Firdaus MM meninjau lokasi Rumah TKP di Jl Suka Ramai Marpoyan Damai<
PEKANBARU. RIAUMADANI - Berlokasi di Jl Suka Ramai RT.02 RW. 09 Kel. Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Selasa (9/6/2020), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI bersama Wakapolda Brigjen Pol Drs Tabana Bangun Msi dan Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus MM meninjau lokasi sebuah rumah yang 2 hari sebelumnya digerebeg Tim Direktorat Narkoba Polda.
Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku AK berikut Barang Bukti 24 kg sabu dan 6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil.
Setelah peninjauan, Kapolda melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan menerapkan protokol kesehatan, menjelaskan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.
“Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sdh membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyamanâ€.
“Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana,†harapnya.
Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan
Narkoba adalah Musuh Bangsa Narkoba membunuh hingga 15 orang setiap harinya.
“Lakukanlah pengawalan terhadap kampung kita serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktivitas dimana kita bertempat tinggal, Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan,†pintanya.
Seorang tokoh Agama Irwan Ali menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus Narkoba yg terjadi.
“Kami selalu Toga akan terus tetap mengajak masyarakat untuk menghindari Narkoba."
Begitupun tokoh Masyarakat Mardius Ismail yang Sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Riau. “Dengan terungkapnya Narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga kita ataupun masyarakat kita. Sekali lagi kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan tempat tinggal kita."
Tak ketinggalan Tokoh Perempuan Kartini Tang juga anggota dewan menyatakan apresiasinya kepada Kepolisian atas memberantas Narkoba di Negeri kita ini. “Kami meminta pak Kapolda jangan berhenti sampai disini untuk pengungkapan Narkoba, lakukanlah terus menerus untuk perubahan yang nyata bagi bangsa ini, kami sangat mendukung pak,†jelasnya.
Sebagaimana telah diungkap, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di TKP tersebut pada Minggu (7/6/2020).
Dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AK yang mengakui menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.
Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak diketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (rilis)
Tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku AK berikut Barang Bukti 24 kg sabu dan 6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil.
Setelah peninjauan, Kapolda melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh masyarakat sekitar dengan menerapkan protokol kesehatan, menjelaskan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama.
“Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sdh membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyamanâ€.
“Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana,†harapnya.
Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan
Narkoba adalah Musuh Bangsa Narkoba membunuh hingga 15 orang setiap harinya.
“Lakukanlah pengawalan terhadap kampung kita serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktivitas dimana kita bertempat tinggal, Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan,†pintanya.
Seorang tokoh Agama Irwan Ali menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus Narkoba yg terjadi.
“Kami selalu Toga akan terus tetap mengajak masyarakat untuk menghindari Narkoba."
Begitupun tokoh Masyarakat Mardius Ismail yang Sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Riau. “Dengan terungkapnya Narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga kita ataupun masyarakat kita. Sekali lagi kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan tempat tinggal kita."
Tak ketinggalan Tokoh Perempuan Kartini Tang juga anggota dewan menyatakan apresiasinya kepada Kepolisian atas memberantas Narkoba di Negeri kita ini. “Kami meminta pak Kapolda jangan berhenti sampai disini untuk pengungkapan Narkoba, lakukanlah terus menerus untuk perubahan yang nyata bagi bangsa ini, kami sangat mendukung pak,†jelasnya.
Sebagaimana telah diungkap, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di TKP tersebut pada Minggu (7/6/2020).
Dan berhasil mengamankan pelaku atas nama AK yang mengakui menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.
Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitan B 1088 FKA sehingga tidak diketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (rilis)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham