JAKARTA RIAUMADANI. COM - Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Ha" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Ibadah Haji 1441H/2020M Dibatalkan Pemerintah
Ini Penjelasan Kemenag soal Prosedur Penarikan Dana Pelunasan Haji
Senin 08 Juni 2020, 06:43 WIB
Kota Mekah dengan Kaabah 
JAKARTA RIAUMADANI. COM - Kementerian Agama menjelaskan prosedur penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setelah pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci tahun 2020. Pembatalan pemberangkatan haji itu karena pandemi virus Corona atau Covid-19 belum sepenuhnya reda.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, menjelaskan jemaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Muhajirin menyebutkan, permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji itu bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tempat pendaftaran. Dalam pelaksanaannya, peserta harus membawa dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih, buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya, identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan memproses pembatalan," kata Muhajirin. Adapun proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari. 

Lebih jauh Muhajirin menyatakan, calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan ibadah haji. "Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia. Calon haji tersebut hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji. Antara



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top