Buruh Sawit
Yudiria Halawa di polisikan karena minta sisa Gajinya di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Johanes (P.>CWIM)
Karena Minta Gaji, Ibu Tiga Anak Buruh sawit PT Johanes di Polisikan
Senin 09 Februari 2015, 02:28 WIB
Yudiria Halawa di polisikan karena minta sisa Gajinya di perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Johanes (P.>CWIM)
SIAK HULU. Riaumadani.com - Penegakan hukum Indonesia ini berpihak pada Penguasa dan Orang kaya begitulah yang dialami Yudiria Halawa [24] yang bekerja di PT. CWIM yang berlokasi di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Warga perantau dari NIas ini, telah bekerja selama 4 tahun di Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT CWIM Group milik Johanes , di laporkan oleh mandornya Atang Sutisna [40] ke Polsek Siak Hulu gara-gara minta sisa gajinya yg belum di bayar oleh perusahaan tempat ia bekerja. Dengan delik aduan 'pengancaman' pasal 335 KUH Pidana.
Kepada media Riaumadani, jum'at [6/2/2015], suami terdakwa yang tak mau disebutkan namanya mengisahkan, bermula pada tanggal 20 Agustus 2014 karyawan PT.CWIM menerima sisa gaji yang belum di bayarkan oleh perusahaan, tapi ada 5 [lima] orang karyawan yang tidak ada namanya tercantum di Bendaharawan termasuk salah satunya nama Yudiria Halawa.
Karena namanya tidak ada, Yudiria Halawa bersama 4 [empat] temannya mendatangi mandor kebun Atang Sutisna, menanyakan kenapa namanya tidak ada padahal ia telah bekerja selama 4 tahun, Sang Mandor Atang Sutisna marah dan memaki-maki [dengan bahasa kotor, red], tidak senang dengan makian sang mandor Yudiria membalas makian sang mandor tersebut. '' Mandor Atang Sutisna yang mulai duluan'' ujar sang suami Yudiria
Pada tanggal 21 Agustus 2014 sang mandor Atang Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan : LP/159/VIII/2014/RIAU/RES KPR/SIAK HULU. dan tanggal 2 September 2014 Yudiria Halawa di panggil pihak Kepolisian Siak Hulu untuk diminta keterangannya atas kejadian tersebut, tetapi tidak ditahan begitu juga panggilan kedua yang tanggalnya saya lupa''jelas Sang suami tersangka
Pada tanggal 21 januari 2015 isteri saya dapat panggilan lagi, dari Polsek Siak Hulu Nomor : S.Pgil/2832/I/2015/Reskrim. Dan langsung di tahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinan''Ujarnya
Sementara itu Humas PT CWIM Silitonga ketika di konfirmasi media ini terkesan menghindar dan mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi antara mandor Atang Sutisna dan Yudiria Halawa, '' ujarnya
Terkait hal ini Kapolsek Siak Hulu Kompol H. Hermawi ketika di hubungi media ini, sedang berada di Bangkinang dalam rangka Peringatan HUT Kampar, dan ketika di hubungi melalui telephon selulernya tidak diangkat **
Warga perantau dari NIas ini, telah bekerja selama 4 tahun di Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT CWIM Group milik Johanes , di laporkan oleh mandornya Atang Sutisna [40] ke Polsek Siak Hulu gara-gara minta sisa gajinya yg belum di bayar oleh perusahaan tempat ia bekerja. Dengan delik aduan 'pengancaman' pasal 335 KUH Pidana.
Kepada media Riaumadani, jum'at [6/2/2015], suami terdakwa yang tak mau disebutkan namanya mengisahkan, bermula pada tanggal 20 Agustus 2014 karyawan PT.CWIM menerima sisa gaji yang belum di bayarkan oleh perusahaan, tapi ada 5 [lima] orang karyawan yang tidak ada namanya tercantum di Bendaharawan termasuk salah satunya nama Yudiria Halawa.
Karena namanya tidak ada, Yudiria Halawa bersama 4 [empat] temannya mendatangi mandor kebun Atang Sutisna, menanyakan kenapa namanya tidak ada padahal ia telah bekerja selama 4 tahun, Sang Mandor Atang Sutisna marah dan memaki-maki [dengan bahasa kotor, red], tidak senang dengan makian sang mandor Yudiria membalas makian sang mandor tersebut. '' Mandor Atang Sutisna yang mulai duluan'' ujar sang suami Yudiria
Pada tanggal 21 Agustus 2014 sang mandor Atang Sutisna melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu dengan nomor laporan : LP/159/VIII/2014/RIAU/RES KPR/SIAK HULU. dan tanggal 2 September 2014 Yudiria Halawa di panggil pihak Kepolisian Siak Hulu untuk diminta keterangannya atas kejadian tersebut, tetapi tidak ditahan begitu juga panggilan kedua yang tanggalnya saya lupa''jelas Sang suami tersangka
Pada tanggal 21 januari 2015 isteri saya dapat panggilan lagi, dari Polsek Siak Hulu Nomor : S.Pgil/2832/I/2015/Reskrim. Dan langsung di tahan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinan''Ujarnya
Sementara itu Humas PT CWIM Silitonga ketika di konfirmasi media ini terkesan menghindar dan mengatakan bahwa masalah ini adalah masalah pribadi antara mandor Atang Sutisna dan Yudiria Halawa, '' ujarnya
Terkait hal ini Kapolsek Siak Hulu Kompol H. Hermawi ketika di hubungi media ini, sedang berada di Bangkinang dalam rangka Peringatan HUT Kampar, dan ketika di hubungi melalui telephon selulernya tidak diangkat **
| Editor | : | Deo Febro |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham