Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Kapten dan ABK Dijerat Hukuman Mati Gegara Pekerjaan Sampingan Edarkan Sabu-sabu
Sabtu 06 Juni 2020, 12:54 WIB
Seorang kapten dan anak buah kapal (ABK) terancam hukuman mati atau seumur hidup, akibat diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu 402,38 kilogram, 
 JAKARTA RIAUMADANI. COM - Seorang kapten dan anak buah kapal (ABK) terancam hukuman mati atau seumur hidup, akibat diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu 402,38 kilogram, jaringan internasional.

"Kapten dan ABK ini ditangkap karena membantu sindikat penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah ke wilayah Indonesia melalui jalur laut," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Sukabumi, Kamis (4/6).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian sabu-sabu itu diserahkan kepada dua tersangka lainnya yang bertugas untuk mengatur perjalanan darat, selanjutnya tersangka lainnya bertugas menyiapkan mobil dan menyewa rumah yang berada di Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.

"Pada kasus ini kami masih memburu tersangka lainnya terkait sindikat peredaran sabu-sabu jaringan internasional dan diharapkan bisa segera tertangkap. Kami juga mengapresiasi Tim Satgas Khusus Merah Putih Polri yang berhasil mengungkap kasus ini," tambahnya.

Sigit mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan beberapa pekan ke depan, dan disimpan di rumah tanpa penghuni di Perumahan Taman Anggrek.

Namun usaha mereka itu berhasil digagalkan oleh Tim Satgasus Merah Putih.

Kasus tersebut, juga merupakan pengembangan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah di wilayah Banten dengan barang bukti 800 kg lebih. (antara/jpnn)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top