Dugaan Penyimpangan Bansos
Temuan Dewan, Kajati Riau Bakal Usut Dugaan Kebocoran Bansos Kota Pekanbaru
Senin 01 Juni 2020, 12:22 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyoroti karut marut pendistribusian bantuan sosial (bansos) saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Jika ditemukan ada penyimpangan, Korps Adhyaksa tak segan-segan menjerat oknum terkait dengan hukuman mati.
Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati, persoalan pendistribusian sembako di Pekanbaru dikarenakan adanya ketidaksesuaian data antara yang diajukan RT/RW dengan yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Setidaknya, informasi itu yang didapat Kajati Riau.
“Keluhan dari masyarakat adanya disclaimer data yang tidak sesuai antara yang diajukan masyarakat dengan yang ada di dinas sosial,†ujar Kajati, Mia Amiati, Senin (1/6/2020).
Dengan adanya perbedaan data itu, dimungkinkan terjadinya kebocoran anggaran. Hal itu sebagaimana temuan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang PT Sarana Pangan Mandiri (SPM) di Jalan Pattimura, dan Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Riau, belum lama ini.
Saat itu, legislator menyatakan adanya dugaan kebocoran bansos senilai Rp2,3 miliar. Terkait hal itu, Kajati mengatakan pihaknya belum melakukan pengusutan. “Kalau mengenai itu (dugaan kebocoran bansos, red) belum kami teliti. Tapi kami juga harus punya kewaspadaan, karena bagaimanapun kami melakukan pendampingan itu mencari kebenaran, bukan kesalahan,†beber mantan Wakil Kajati Riau itu.
“Menerapkan apa yang paling benar yang digunakan teman-teman di dinas sosial pada saat melakukan pendistribusian tersebut sehingga mereka punya semangat yang sama untuk bisa menyampaikan. Tidak ada lagi yang berusaha mengurangi nilainya, jumlahnya atau melipatgandakan tidak pada tempatnya,†sambung Kajati.
Saat disinggung soal penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan bansos, terutama saat pandemi Covid-19, Kajati memberikan penjelasan.
“Bisa (dilakukan penegakan hukum). Dalam keadaan khusus sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, kalau dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ancaman pidananya, pidana mati. Karena ada kekhususan,†tegas dia.
Dia pun kemudian memberikan contoh dugaan penyimpangan anggaran saat bencana seperti saat ini. “Misalnya BLT (bantuan langsung tunai, red), BLT disalurkan kepada yang sudah ditentukan dari dinas sosial, tapi ternyata di salah satu RT, dia (oknum pengelola bansos,red) mengambil alih sendiri,†sebut dia.
Disampaikannya lah itu kepada keluarganya, misalnya. Lalu terbukti. Meskipun nilainya tak seberapa, itu ada indikasi bahwa ada perbuatan, ada mainstreanya, dia ada niat jahatnya. Memanipulasi data menurut dia sendiri., Kalau betul-betul ada unsur melawan hukum, kerugian negaranya ada, itu bisa diancam pidana mati,†lanjut Kajati.
Untuk Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dimintai untuk melakukan pendampingan dan pengamanan anggaran penanganan Covid-19. Meski begitu, Korps Adhyaksa Pekanbaru mengaku proses pendampingan dilakukan tidak dimulai saat perencanaan.
“Terkait Covid-19 ini, rata-rata mereka itu (Pemerintah Kota Pekanbaru,red) sudah dalam proses, baru mereka minta pendampingan,†kata Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis.
Dia pun mengaku, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pengendapan sembako di Gudang PT SPM. Informasi itu diperolehnya dari pemberitaan media massa.
“Kemudian dugaan pengendapan beras, nanti akan kami pelajari. Kita takut nanti bahwa kemudian ternyata ada anggaran lain yang bukan menyangkut Covid-19,†lanjut Kajari.
“Kalau kemudian pada saat pendampingan itu ada permasalahan di luar pendampingan kita, akan kita tindaklanjuti,†sambung mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung itu. *Hrc
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham