Hukum
Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi bahan keributan dua orang warga Pangkalan Kerinci pada sore Jumat (29/5/
Sengketa Tanah, Ruslan Purba Tantang Antorio Kejalur Hukum
Sabtu 30 Mei 2020, 00:44 WIB
Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi bahan keributan dua orang warga Pangkalan Kerinci pada sore Jumat (29/5/PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi bahan keributan dua orang warga Pangkalan Kerinci pada sore Jumat (29/5/20).
Diatas sebidang tanah tersebut terlihat sejumlah pekerja membersihkan lokasi dan mulai mendirikan bangunan. Dengan memegang foto copy sertifikat tanah alias surat hak milik (SHM) seorang warga bernama Antorio (40) mengaku tanah tersebut miliknya.
Dia katakan bahwa merasa keberatan atas tanahnya yang telah dia pagar karena dirobohkan dan sekarang mau dibangun orang lain. Ruslan Purba yang menguasai tanah miliknya itu juga sudah sering dia laporkan ke Polres Pelalawan. Terakhir dia laporkan lima bulan lalu dengan tuduhan pengerusakan diatas tanah tersebut. Anehnya polisi tidak mau memproses laporannya, katanya.
Kepada media ini Antorio mengaku memiliki sertifikat sejak tahun 2006 silam. Sedangkan sertifikat yang dimiliki oleh orang yang sedang membangun diatas tanah tersebut, terbit pada tahun 2019 lalu atas nama Hotben Panjaitan.
Namun media ini melihat fhoto copy sertifikat yang dipegang Antorio tersebut memiliki kejanggalan. Dimana sebagaimana sertifikat pada umumnya memiliki denah lokasi dan alamat yang jelas atas letak tanah yang menjadi hak milik. Tapi denah lokasi alamat tanah tersebut tidak ada terlampir dalam foto copy sertifikat yang dia pegang.
Beberapa menit kemudian Ruslan Purba datang langsung marah kepada Antorio. "Saya harus marah karena dari dulu terus kau serobot tanah ini. Matipun saya mau mempertanggung jawabkan bahwa tanah ini awalnya milik saya. Tanah ini jelas saya beli dari pak Samsanir tapi terus kau ganggu," kata Purba.
Purba mengatakan bahwa persoalan tanah itu sudah dia gugat di Pengadilan Negeri Pelalawan. Tapi selama proses gugatan tersebut, Antorio tidak pernah mau hadir di Pengadilan, ungkapnya.
Dikatakan Purba lagi, masalah tanah ini juga sudah kami bawa didepan Polres Pelalawan, tapi Antorio ini tidak mau datang saat dipanggil penyidik. Sekarang kaulah yang laporkan ke penegak hukum, biar kami yang datang, ujar Purba menantang Antorio menempuh jalur hukum. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham