PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pan" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Sengketa Tanah, Ruslan Purba Tantang Antorio Kejalur Hukum
Sabtu 30 Mei 2020, 00:44 WIB
Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi bahan keributan dua orang warga Pangkalan Kerinci pada sore Jumat (29/5/
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Sebidang tanah pertapakan rumah di jalan Arbes Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau jadi bahan keributan dua orang warga Pangkalan Kerinci pada sore Jumat (29/5/20). 

Diatas sebidang tanah tersebut terlihat sejumlah pekerja membersihkan lokasi dan mulai mendirikan bangunan. Dengan memegang foto copy sertifikat tanah alias surat hak milik (SHM) seorang warga bernama Antorio (40) mengaku tanah tersebut miliknya.

Dia katakan bahwa merasa keberatan atas tanahnya yang telah dia pagar karena dirobohkan dan sekarang mau dibangun orang lain. Ruslan Purba yang menguasai tanah miliknya itu juga sudah sering dia laporkan ke Polres Pelalawan. Terakhir dia laporkan lima bulan lalu dengan tuduhan pengerusakan diatas tanah tersebut. Anehnya polisi tidak mau memproses laporannya, katanya. 

Kepada media ini Antorio mengaku memiliki sertifikat sejak tahun 2006 silam. Sedangkan sertifikat yang dimiliki oleh orang yang sedang membangun diatas tanah tersebut, terbit pada tahun 2019 lalu atas nama Hotben Panjaitan.

Namun media ini melihat fhoto copy sertifikat yang dipegang Antorio tersebut memiliki kejanggalan. Dimana sebagaimana sertifikat pada umumnya memiliki denah lokasi dan alamat yang jelas atas letak tanah yang menjadi hak milik. Tapi denah lokasi alamat tanah tersebut tidak ada terlampir dalam foto copy sertifikat yang dia pegang.

Beberapa menit kemudian Ruslan Purba datang langsung marah kepada Antorio. "Saya harus marah karena dari dulu terus kau serobot tanah ini. Matipun saya mau mempertanggung jawabkan bahwa tanah ini awalnya milik saya. Tanah ini jelas saya beli dari pak Samsanir tapi terus kau ganggu," kata Purba.

Purba mengatakan bahwa persoalan tanah itu sudah dia gugat di Pengadilan Negeri Pelalawan. Tapi selama proses gugatan tersebut, Antorio tidak pernah mau hadir di Pengadilan, ungkapnya.

Dikatakan Purba lagi, masalah tanah ini juga sudah kami bawa didepan Polres Pelalawan, tapi Antorio ini tidak mau datang saat dipanggil penyidik. Sekarang kaulah yang laporkan ke penegak hukum, biar kami yang datang, ujar Purba menantang Antorio menempuh jalur hukum. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top