TAMBANG. RIAUMADANI. COM - Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Pandemi Covid-19, Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Polsek Tambang Tangkap BY (27), Warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Pengedar Shabu
Kamis 14 Mei 2020, 09:12 WIB
Tersangka RA alias BY (27), warga Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
TAMBANG. RIAUMADANI. COM - Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Pandemi Covid-19, Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Rabu malam (13/5/2020) di Jalan Raya Kualu  - Teluk Kenidai wilayah Kecamatan Tambang.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang ini adalah RA alias BY (27), warga Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari tersangka ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (13/5/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Jurfredi, SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kualu - Teluk Kenidai dekat jembatan Dusun I Desa Kualu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA  Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 22.00 wib, Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target sedang berada di jalan Raya Kualu - Teluk Kenidai, tepatnya di jembatan Dusun I Desa Kualu dan petugas langsung mengamankannya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Dy



Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top