JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap." />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Pemerintah Naikkan BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap
Kamis 14 Mei 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap. Bahkan iuran BPJS untuk kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat menengah ke bawah. Di mana iuran kelas III tetap Rp25.500 dan sisanya dibayarkan pemerintah.

“Gap antara tarif yang ditetapkan Rp25 ribu untuk PBPU dan BP itu akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Yang jumlahnya mencapai Rp16.500 dan ini untuk kebuthan tanggungan pendanaan gap ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,” kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Asko menjelaskan, pada 2021, iuran kelas III PBPU dan BP akan disesuaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Kemudian sisanya akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Asko mengklaim, kenaikan iuran tersebut untuk membantu pelayanan BPJS agar pelayanannya lebih baik.

“Sedangkan untuk kelas II dan I malah di perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI. OKEZON



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top