Hukum
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau
Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Amankan MT Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 12 Mei 2020, 22:32 WIB
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang warga berinisial MT, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur LI , Senin (11 Mei 2020), sekira pukul 17.00 wib dikediamannya .
Penangkapan MT, atas Laporan NB yang merupakan Ayah Kandung korban warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terkait kronelogis kejadian yang disampaikan korban LI. Pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban sedang tidur didalam kamar dan pelaku masuk ke kamar saya secara diam-diam korban merasa ada yang meraba payudara korban.
Korban kaget dan terbangun dan merasakan MT memeluk dan memaksa membuka baju dan celana dalamnya, sehingga korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku, namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskannya,
Sehingga menyebabkan anak pelaku terbangun selanjutnya korban berusaha membangunkan nenek nya yang juga satu kamar dengannya, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "jangan kasihtau orang lain nanti saya perkosa"
Atas laporan ayah kandung korban pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya , setelah itu anggota kepolisian sektor Merbau mengamankan pelaku ke Mapolsek Merbau guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui PS Paur Humas, Bripka Maxwel, Selasa (12/5/2020) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Tersangka pelaku telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).
Berdasarkan terjadinya dugaan TP Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dgn ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 yaitu pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar . (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan