Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Amankan MT Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 12 Mei 2020, 22:32 WIB
Tersangka MT diamankan di Polsek Merbau 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Jajaran Polsek Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang warga berinisial MT, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur LI , Senin (11 Mei 2020), sekira pukul 17.00 wib dikediamannya .

Penangkapan MT, atas Laporan  NB yang merupakan Ayah Kandung korban warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau  Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait kronelogis kejadian yang disampaikan korban LI. Pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib, korban sedang tidur didalam kamar dan pelaku masuk ke kamar saya secara diam-diam korban merasa ada yang meraba payudara  korban.

Korban kaget dan terbangun dan merasakan MT  memeluk dan memaksa membuka baju dan celana dalamnya, sehingga korban melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku, namun korban kalah dan tidak kuat untuk melepaskannya, 

Sehingga menyebabkan anak pelaku terbangun selanjutnya korban berusaha membangunkan nenek nya yang juga satu kamar  dengannya, namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "jangan kasihtau orang lain nanti saya perkosa" 

Atas laporan ayah kandung korban pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 15.30 wib pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya , setelah itu anggota kepolisian sektor Merbau mengamankan pelaku ke Mapolsek Merbau guna proses lebih lanjut. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui PS Paur Humas, Bripka Maxwel, Selasa (12/5/2020) siang, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka pelaku telah diamankan di Polsek Merbau untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1(satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).
 
Berdasarkan terjadinya dugaan TP Persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76E dgn ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014  yaitu pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan denda sebesar 5 Milyar .  (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top