
Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
Minggu 10 Mei 2020, 06:41 WIB

Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dikeluarkan.
Dengan adanya itu, warga bisa keluar daerah jika memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas. Terkait hal ini, kepolisian sendiri mengaku akan mengawasi ketat warga yang hendak keluar daerah. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono bahkan turun langsung ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020 guna memantau penerapannya.
"Dengan dikeluarkannya SE nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius. Hari ini kita meninjau disini, tadi saya lihat runtut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," ujar dia di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020.
Kata Istiono, jika seseorang tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang disebut dalam SE 4 Gugus Tugas, maka mereka tidak diperkenankan keluar daerah. Mereka hanya bisa keluar daerah dengan bus yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan, bukan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum lain yang tidak disipakan oleh Kemenhub. Pada dasarnya, dia menyebut mudik tetap dilarang. Operasi Ketupat 2020 masih terus dilakukan.
"Jadi bus yang jalan, bus yang ditunjuk oleh Kemenhub. Untuk pengawasan, kita mudah. Kalau sudah ada stikernya, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kita cek isinya, berapa manifestnya ada disana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," ujar dia.
Sementara itu, Dirktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan awak yang mereka pilih dipastikan bebas dari virus corona. Protokol kesehatan dilakukan dengan sangat ketat sekali. Mulai dari awak hingga kendaraan yang dipakai pun disemprot disinfektan. Kemudian juga pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa warga akan diperiksa dengan dua tahapan guna mengantisipasi kepalsuan dokumen.
"Saya mungkin yang pertama secara tegas tiga kali, mudik dilarang. Kedua, dari SE yang Pak Kakor sampaikan, saya buat SE Dirjen Hubdar, tugas kami menyiapkan sarana. Dari sekian operator, kita hanya memilih beberapa kendaraan saja. Seelain mobil awaknya kita pastikan," ujar Budi. VIVAnews
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan