Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
Minggu 10 Mei 2020, 06:41 WIB
Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dikeluarkan.
Dengan adanya itu, warga bisa keluar daerah jika memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas. Terkait hal ini, kepolisian sendiri mengaku akan mengawasi ketat warga yang hendak keluar daerah. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono bahkan turun langsung ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020 guna memantau penerapannya.
"Dengan dikeluarkannya SE nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius. Hari ini kita meninjau disini, tadi saya lihat runtut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," ujar dia di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020.
Kata Istiono, jika seseorang tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang disebut dalam SE 4 Gugus Tugas, maka mereka tidak diperkenankan keluar daerah. Mereka hanya bisa keluar daerah dengan bus yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan, bukan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum lain yang tidak disipakan oleh Kemenhub. Pada dasarnya, dia menyebut mudik tetap dilarang. Operasi Ketupat 2020 masih terus dilakukan.
"Jadi bus yang jalan, bus yang ditunjuk oleh Kemenhub. Untuk pengawasan, kita mudah. Kalau sudah ada stikernya, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kita cek isinya, berapa manifestnya ada disana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," ujar dia.
Sementara itu, Dirktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan awak yang mereka pilih dipastikan bebas dari virus corona. Protokol kesehatan dilakukan dengan sangat ketat sekali. Mulai dari awak hingga kendaraan yang dipakai pun disemprot disinfektan. Kemudian juga pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa warga akan diperiksa dengan dua tahapan guna mengantisipasi kepalsuan dokumen.
"Saya mungkin yang pertama secara tegas tiga kali, mudik dilarang. Kedua, dari SE yang Pak Kakor sampaikan, saya buat SE Dirjen Hubdar, tugas kami menyiapkan sarana. Dari sekian operator, kita hanya memilih beberapa kendaraan saja. Seelain mobil awaknya kita pastikan," ujar Budi. VIVAnews
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham