Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
Minggu 10 Mei 2020, 06:41 WIB
Kakorlantas: Warga yang Berpergian ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik dikeluarkan.
Dengan adanya itu, warga bisa keluar daerah jika memenuhi syarat SE 4 Gugus Tugas. Terkait hal ini, kepolisian sendiri mengaku akan mengawasi ketat warga yang hendak keluar daerah. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono bahkan turun langsung ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020 guna memantau penerapannya.
"Dengan dikeluarkannya SE nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius. Hari ini kita meninjau disini, tadi saya lihat runtut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," ujar dia di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 9 Mei 2020.
Kata Istiono, jika seseorang tersebut tidak memenuhi kriteria seperti yang disebut dalam SE 4 Gugus Tugas, maka mereka tidak diperkenankan keluar daerah. Mereka hanya bisa keluar daerah dengan bus yang telah disiapkan Kementerian Perhubungan, bukan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum lain yang tidak disipakan oleh Kemenhub. Pada dasarnya, dia menyebut mudik tetap dilarang. Operasi Ketupat 2020 masih terus dilakukan.
"Jadi bus yang jalan, bus yang ditunjuk oleh Kemenhub. Untuk pengawasan, kita mudah. Kalau sudah ada stikernya, boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Di dalamnya kita cek isinya, berapa manifestnya ada disana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," ujar dia.
Sementara itu, Dirktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan awak yang mereka pilih dipastikan bebas dari virus corona. Protokol kesehatan dilakukan dengan sangat ketat sekali. Mulai dari awak hingga kendaraan yang dipakai pun disemprot disinfektan. Kemudian juga pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa warga akan diperiksa dengan dua tahapan guna mengantisipasi kepalsuan dokumen.
"Saya mungkin yang pertama secara tegas tiga kali, mudik dilarang. Kedua, dari SE yang Pak Kakor sampaikan, saya buat SE Dirjen Hubdar, tugas kami menyiapkan sarana. Dari sekian operator, kita hanya memilih beberapa kendaraan saja. Seelain mobil awaknya kita pastikan," ujar Budi. VIVAnews
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan