Bantuan Dana BLT
Kadis PMD Febrinaldi melakukan Teleconference tentang percepatan penyusunan APBDes pengunaan Dana Desa.
Pemerintah Akan Pasang Stiker Rumah Penerima BLT
Jumat 08 Mei 2020, 11:05 WIB
Kadis PMD Febrinaldi melakukan Teleconference tentang percepatan penyusunan APBDes pengunaan Dana Desa.BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Kepala Dinas PMD Febrinaldi melakukan Teleconference tentang percepatan penyusunan APBDes penggunaan Dana Desa untuk padat karya tunai Desa dan penanganan COVID-19 tahun 2020 serta pengamanan jaringan sosial bagi masyarakat bersama seluruh Camat juga dinas Sosial, Koperasi dan UMK, BPKAD, yang didukung penuh tim Teleconference Diskominfo Kampar di Aula PMD, Jumat 08/05/2020
Dasar hukumnya adalah Permenkeu No 40, No 35, surat edaran KPK No 11 tahun 2020, instruksi Mendagri No 3 tahun 2020, surat dirjen PPMD Kemendesa PDTT Nomor 12, dan surat Bupati Kampar No 414.2/DPMD/186 tanggal 5 Mei 2020 tentang penegasan teknis BLT dan perubahan RKP- APBDesa. Sehingga pemerintah Desa tidak perlu ragu lagi dalam hal penggunaan anggaran untuk masyarakat.
Selain melakukan pembahasan aspek teknis dalam hal penganggaran Dana dan Sistem Pelaksanaan, pendataan serta distribusinya, Kadis PMD juga meminta kepala Desa untuk dapat mengumumkan penerima manfaat tersebut pada fasilitas umum atau dengan cara menstiker setiap rumah yang mendapatkan bantuan.
“Pengumuman penerima Dana Desa bisa melalui pengumuman atau menggunakan stiker agar tidak terjadi permasalahan di Desa dan merupakan keterbukaan Informasi penyaluran Dana Desa.
Terkait stiker beberapa Kabupaten di Indonesia telah menerapkannya, untuk itu desa-desa yang ada disini juga dapat mengaplikasikannya serta melakukan penganggaran untuk melakukan stiker maupun pengumuman tersebut.
Sementara itu, masalah pembukaan rekening untuk bansos agar dapat mengkomunikasikan dengan pimpinan Bank untuk mendapatkan solusinya, dan tergabung dalam Bank (Himbara) Himpunan Bank Negara yang tidak memungut biaya pembukaan rekening untuk penyaluran bantuan. Hal lainnya adalah masyarakat yang berdomisili di Desa namun tidak memiliki Nomor Induk KTP tempatan juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima bantuan apabila juga terdampak.
“Masyarakat yang tidak memiliki NIK bisa mendapatkan manfaatnya BLT Dana Desa, apalagi memang terdampak dengan adanya pandemi ini karena peraturan tidak mengikat dengan NIK harus masyarakat desa tersebut.
Data yang masuk nantinya menjadi pegangan ketika terjadinya penambahan jumlah anggaran karena disesuaikan dengan penerima manfaat, perlu ketelitian agar terjadi sinkronisasi data agar tidak tumpang tindih antara bantuan BLT Dana Desa, BLT dinas sosial, kartu Prakerja maupun bantuan lainnya yang dapat merugikan masyarakat yang belum menerima manfaat. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham