Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Permenaker
Permenaker Baru, Dinilai Menjajah Kedaulatan Hak Pekerja
Senin 02 Februari 2015, 01:28 WIB
Poto Ilustrasi unjuk rasa Buruh

JAKARTA. Riaumadani. com  - Menteri Tenaga Kerja [Menaker], Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal/warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

Pemerintah beralasan bahwa, Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.

Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja/Buruh Badan Usaha Milik Negara [Geber BUMN], Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.

"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu [1/2/2015].

Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.

"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya. **




Editor : TIS.TP
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top