PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau" />
Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Terkait Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441H
Kakanwil Kemenag Riau Himbau Masyarakat Agar Mengindahkan Aturan Kemenag RI
Minggu 19 April 2020, 22:58 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementer Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau agar masyarakat Riau mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Kemenag RI pada 6 April 2020 lalu.

Dikatakan Mahyudin, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid-19.

"SE ini telah ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu kepala daerah dan masyarakat agar mengikuti SE tersebut," imbaunya.

Dijelaskan Mahyudin, adapun panduan yang tertuang dalam SE itu adalah, pertama, umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramdhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti (tidak perlu sahur dan buka puasa bersama). Ketiga, salat tarawih dilakukan individual atau berjamaan bersama keluarga inti di rumah.

Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.

Keenam, peringatan nuzulul quran dalam bentuk tablik dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik dilembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun mushallah ditiadakan.

Ketujuh, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushallah. Kedelapan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau dilapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.

Kesembilan, agar tidak melakukan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Kesepuluh, silaturrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau video call.

"Selain itu, dalam SE itu juga mengatur mengenai panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama wabah Corona-19 berlangsung," tutupnya. (TIS/MCR)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top