Hukum
PT. Hasby PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Rabu 15 April 2020, 09:30 WIB
RIAUMADANI. COM - Seorang karyawan PT. Hasby Dian Rahmawan Saragih (49) mengaku diberhentikan bekerja tanpa mendapatkan pesangon dari perusahaan. Tidak terima haknya ditiadakan, kasus itu dilaporkannya kepada LBH Brata Jaya Riau.
Menurut cerita Dian Rahmawan Saragih, pada tgl 25 Maret 2019 dia diterima bekerja dan diangkat sebagai koordinator transport efektif di PT. Hasby. Perusahaan PT. Hasby bergerak dibidang operasional angkutan trailer di perusahaan PT. RAPP, jelasnya kepada media ini Rabu (15/4/20) di Pangkalan Kerinci.
Tiba-tiba pada tanggal 3 April 2020 lalu dia dipanggil oleh Harvesyah Nasution selaku GM PT. Hasby. Hari itu dia diberhentikan bekerja dari perusahaan. Harvesyah beralasan, perusahaan tidak sanggup membayar gajinya, tutur Dian Rahmawan.
Sehingga saat itu juga dia mempertanyakan bagaimana jasanya atau apa yang menjadi haknya dari perusahaan. Namun pihak perusahaan melalui Harve tidak memberikan jasa atau pesangonnya. Sedangkan Dian Rahmawan Saragih mengaku telah bekerja selama satu tahun di PT. Hasby, bebernya.
"Kalau PT. Hasby melakukan pemutusan hubungan kerja kepada saya silakan saja tapi berikan hak saya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Saya tetap menuntut pesangon kepada perusahaan PT. Hasby karena diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Selama bekerja di perusahaan itu juga tidak pernah merasa buat kesalahan," terangnya.
Kalau saya diberhentikan karena ada kesalahan, silakan lalui ketentuan prosedur dengan memberi SP1 (surat perungatan pertama) Sampai SP ke-3. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga dia sudah didaftarkan oleh perusahaan, imbuhnya.
Ketua LBH Brata Jaya Riau Safii M. Nuh SH yang dikonfimasi membenarkan telah menerima pengaduan dari Dian Rahmawan Saragih kurang lebih seminggu lalu. Pemutusah hubungan kerja sepihak oleh suatu perusahaan kepada karyawan, perusahaan berkewajiban menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan haknya termasuk pemberian pesangon. Pemberian pesangon Itu sudah ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, jelas praktisi hukum itu.
Setelah menerima pengaduan dari korban PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak dari perusahaan PT. Hasby, Safii mengaku masih melakukan upaya mediasi dengan pihak perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya yang dia berhentikan bekerja.
"Kita kasih kesempatan kepada pihak perusahaan dalam satu minggu ini untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi jika tidak ada itikad baik perusahaan, tentunya kita akan ambil langkah-langkah lain," ujarnya singkat.
Harvesyah Nasution selaku GM (general manager) PT. HASBY yang dihubungi berulang kali, tidak mau mengangkat telefonnya. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalasnya meskipun pesan yang dikirim langsung menunjukkan dua garis centang berwarna biru yang menandakan bahwa pesan dari media ini telah dibacanya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham