PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Seorang karyawan PT. Hasby Dian Rahmawan Saragih (49) mengaku diberhentikan bekerja tanpa menda" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
PT. Hasby PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Rabu 15 April 2020, 09:30 WIB


RIAUMADANI. COM - Seorang karyawan PT. Hasby Dian Rahmawan Saragih (49) mengaku diberhentikan bekerja tanpa mendapatkan pesangon dari perusahaan. Tidak terima haknya ditiadakan, kasus itu dilaporkannya kepada LBH Brata Jaya Riau.

Menurut cerita Dian Rahmawan Saragih, pada tgl 25 Maret 2019 dia diterima bekerja dan diangkat sebagai koordinator transport efektif di PT. Hasby. Perusahaan PT. Hasby bergerak dibidang operasional angkutan trailer di perusahaan PT. RAPP, jelasnya kepada media ini Rabu (15/4/20) di Pangkalan Kerinci.

Tiba-tiba pada tanggal 3 April 2020 lalu dia dipanggil oleh Harvesyah Nasution selaku GM PT. Hasby. Hari itu dia diberhentikan bekerja dari perusahaan. Harvesyah beralasan, perusahaan tidak sanggup membayar gajinya, tutur Dian Rahmawan.

Sehingga saat itu juga dia mempertanyakan bagaimana jasanya atau apa yang menjadi haknya dari perusahaan. Namun pihak perusahaan melalui Harve tidak memberikan jasa atau pesangonnya. Sedangkan Dian Rahmawan Saragih mengaku telah bekerja selama satu tahun di PT. Hasby, bebernya.

"Kalau PT. Hasby melakukan pemutusan hubungan kerja kepada saya silakan saja tapi berikan hak saya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Saya tetap menuntut pesangon kepada perusahaan PT. Hasby karena diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Selama bekerja di perusahaan itu juga tidak pernah merasa buat kesalahan," terangnya.

Kalau saya diberhentikan karena ada kesalahan, silakan lalui ketentuan prosedur dengan memberi SP1 (surat perungatan pertama) Sampai SP ke-3. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga dia sudah didaftarkan oleh perusahaan, imbuhnya.

Ketua LBH Brata Jaya Riau Safii M. Nuh SH yang dikonfimasi membenarkan telah menerima pengaduan dari Dian Rahmawan Saragih kurang lebih seminggu lalu. Pemutusah hubungan kerja sepihak oleh suatu perusahaan kepada karyawan, perusahaan berkewajiban menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan haknya termasuk pemberian pesangon. Pemberian pesangon Itu sudah ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, jelas praktisi hukum itu.

Setelah menerima pengaduan dari korban PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak  dari perusahaan PT. Hasby, Safii mengaku masih melakukan upaya mediasi dengan pihak perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya yang dia berhentikan bekerja. 

"Kita kasih kesempatan kepada pihak perusahaan dalam satu minggu ini untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi jika tidak ada itikad baik perusahaan, tentunya kita akan ambil langkah-langkah lain," ujarnya singkat.

Harvesyah Nasution selaku GM (general manager) PT. HASBY yang dihubungi berulang kali, tidak mau mengangkat telefonnya. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalasnya meskipun pesan yang dikirim langsung menunjukkan dua garis centang berwarna biru yang menandakan bahwa pesan dari media ini telah dibacanya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top