Hukum
PT. Hasby PHK Karyawan Tanpa Pesangon
Rabu 15 April 2020, 09:30 WIB
RIAUMADANI. COM - Seorang karyawan PT. Hasby Dian Rahmawan Saragih (49) mengaku diberhentikan bekerja tanpa mendapatkan pesangon dari perusahaan. Tidak terima haknya ditiadakan, kasus itu dilaporkannya kepada LBH Brata Jaya Riau.
Menurut cerita Dian Rahmawan Saragih, pada tgl 25 Maret 2019 dia diterima bekerja dan diangkat sebagai koordinator transport efektif di PT. Hasby. Perusahaan PT. Hasby bergerak dibidang operasional angkutan trailer di perusahaan PT. RAPP, jelasnya kepada media ini Rabu (15/4/20) di Pangkalan Kerinci.
Tiba-tiba pada tanggal 3 April 2020 lalu dia dipanggil oleh Harvesyah Nasution selaku GM PT. Hasby. Hari itu dia diberhentikan bekerja dari perusahaan. Harvesyah beralasan, perusahaan tidak sanggup membayar gajinya, tutur Dian Rahmawan.
Sehingga saat itu juga dia mempertanyakan bagaimana jasanya atau apa yang menjadi haknya dari perusahaan. Namun pihak perusahaan melalui Harve tidak memberikan jasa atau pesangonnya. Sedangkan Dian Rahmawan Saragih mengaku telah bekerja selama satu tahun di PT. Hasby, bebernya.
"Kalau PT. Hasby melakukan pemutusan hubungan kerja kepada saya silakan saja tapi berikan hak saya sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Saya tetap menuntut pesangon kepada perusahaan PT. Hasby karena diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Selama bekerja di perusahaan itu juga tidak pernah merasa buat kesalahan," terangnya.
Kalau saya diberhentikan karena ada kesalahan, silakan lalui ketentuan prosedur dengan memberi SP1 (surat perungatan pertama) Sampai SP ke-3. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga dia sudah didaftarkan oleh perusahaan, imbuhnya.
Ketua LBH Brata Jaya Riau Safii M. Nuh SH yang dikonfimasi membenarkan telah menerima pengaduan dari Dian Rahmawan Saragih kurang lebih seminggu lalu. Pemutusah hubungan kerja sepihak oleh suatu perusahaan kepada karyawan, perusahaan berkewajiban menyelesaikan kewajibannya dengan memberikan haknya termasuk pemberian pesangon. Pemberian pesangon Itu sudah ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, jelas praktisi hukum itu.
Setelah menerima pengaduan dari korban PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak dari perusahaan PT. Hasby, Safii mengaku masih melakukan upaya mediasi dengan pihak perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya yang dia berhentikan bekerja.
"Kita kasih kesempatan kepada pihak perusahaan dalam satu minggu ini untuk menyelesaikan kewajibannya. Tapi jika tidak ada itikad baik perusahaan, tentunya kita akan ambil langkah-langkah lain," ujarnya singkat.
Harvesyah Nasution selaku GM (general manager) PT. HASBY yang dihubungi berulang kali, tidak mau mengangkat telefonnya. Konfirmasi melalui pesan WA juga tidak dibalasnya meskipun pesan yang dikirim langsung menunjukkan dua garis centang berwarna biru yang menandakan bahwa pesan dari media ini telah dibacanya. (Sona)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan