Hukum
Pers Release Polda metro jaya
Provokasi Warga buat Kerusuhan Saat PSBB, Polda Metro Jaya Sikat Kelompok Anarko
Minggu 12 April 2020, 12:18 WIB
Pers Release Polda metro jayaJAKARTA. RIAUMADANI. COM - Polda Metro Jaya menangkap para pelaku vandalisme provokatif yang memanfaatkan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Para pelaku berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), dan RJ (19) ditangkap di kawasan Tangerang Kota pada Jumat (10/4/2020) malam.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan para pelaku ini sengaja melakukan penghasutan kepada warga lewat vandalisme agar melakukan keonaran.
“Jadi motifnya Ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,†kata Nana Irjen Pol Nana Sujana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Nana, para pelaku melakukan vandalisme di empat ruko di Tangerang yakni di ruko- ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, di Kantor Bank BCA Kisamaun, di Trotoar dan di dinding jalan Kali Pasir, dan di Kantor Bank BRI, Tangerang.
“Kalimatnya ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, ini jelas profokatif,†ungkap Nana.
Tqk hanya itu, kata Nana, para pelaku ini masuk dalam kelompok anarko yang selama ini cukup dikenal dengan aksinya vandalisme beberapa wilayah di Jakarta.
“Kelompok anarko ini cukup terkenal di Jakarta dan di Jawa,†ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Pasal 160 KUHP tentang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak
pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
*pojoksatu
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham