Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
DR. H. Firdaus. MT Walikota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp130 M untuk Karantina Wilayah
Kamis 02 April 2020, 06:31 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Penghitungan dilakukan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menyiapkan anggaran menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Total, Rp130 miliar disiapkan baik untuk penyiapan sarana kesehatan dan keperluan penanggulangan COVID-19 maupun penyediaan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah jika karantina wilayah diterapkan.
Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada Riau Pos, Rabu (1/4). Pihaknya sudah menghitung keperluan total yang diperlukan. "Kami sudah melakukan langkah ini untuk total keperluan. Baik untuk rumah sakit, keperluan petugas, maupun pelayanan karantina," kata dia.
Dirincikannya, untuk kebutuhan penyiapan rumah sakit, petugas kesehatan dan penanganan terhadap masyarakat, disiapkan Rp70 miliar. Sementara, jika karantina wilayah diterapkan, ada tambahan Rp60 miliar untuk penyediaan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Bila kita melakukan karantina wilayah dan isolasi full masyarakat di rumah, kewajiban pemerintah menyediakan jaminan makanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah," urainya.
Di Kota Pekanbaru, dari data yang ada saat ini, terdapat 240 ribu jiwa masyarakat berpenghasilan rendah. "Kurang lebih 60 ribu kepala keluarga. Dengan pola kebutuhan makan minimum karbohidrat dan protein, kita membutuhkan dana Rp60 miliar untuk 20 hari. Rp130 miliar total," ungkapnya.
Diakuinya, dengan pergeseran anggaran untuk kebutuhan penanganan COVID-19, maka saat ini kegiatan fisik yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2020 ditunda."Maka itu habis semua kegiatan di Pemko. Kita sesuai perintah presiden dan juga melalui kementerian teknis, kita konsentrasi dan digeser semuanya untuk kebutuhan ini," tambahnya.
Firdaus, sudah menerima perintah dari pemerintah pusat soal penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) akibat wabah COVID-19. Regulasi dari pemerintah pusat berupa peraturan pemerintah (PP), peraturan pengganti undang-undang (Perppu), dan instruksi presiden (inpres) pada 31 Maret 2020. Tiga regulasi itu mengatur tentang kedaruratan.
Dalam inpres itu menetapkan bahwa Indonesia sudah dalam gawat darurat. Sehingga, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukanlah seperti lockdown (karantina wilayah) yang dilakukan negara lain. "Tapi, pemerintah kita melakukan pendekatan dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Beberapa aturan pada PSSB itu sudah kami buat dalam bentuk surat edaran beberapa waktu lalu," urainya.
Arahan yang ada pada PSBB kata dia sebagian besar sudah diterapkan Pemko Pekanbaru bersama TNI-polri sejak beberapa waktu lalu."PSBB ini sudah ktia lakukan sebagian, tinggal lagi bagian fullnya. bilamana kita ambil kesimpulan, ini tidak lagi bisa dengan himbauan, kita minta masyarakat semua harus di rumah," jelasnya.
Pemberlakuan penuh ini nantinya jika diterapkan mencakup pembatasan lalu lintas keluar masuk kota dari darat, laut dan udara."Kita batasi, yang bisa masuk hanya logistik saja. Warga tidak boleh, bahkan yang mau pulang kampung tidak boleh. atau yang datang juga tidak boleh. Maka yang boleh keluar rumah adalah yang membutuhkan beli obat, beli makanan, dan itu mesti dapat izin dari pengamanan, itu dikendalikan TNI, polri dan satpol PP," paparnya.
Ini digarisbawahinya hanya akan diterapkan bila penyebaran COVID-19 sudah berbahaya dan mematikan. "Tentunya kenapa ini harus diambil bilamana ini kita tidak menyadari ini virus yang sangat berbahaya dan mematikan. Kalau masyarakat masih menganggap ini biasa," tegasnya.
Dalam pada itu, Rabu (1/1) kemarin beredar pesan singkat WhatsApp yang menyebutkan berdasarkan rapat walikota dengan camat dan kepala opd kota Pekanbaru, Pekanbaru akan dilakukan karantina wilayah selama 20 hari dimulai dari hari selasa minggu depan tanggal 7 april 2020. Diharapkan kepada seluruh penduduk dan masyarakat untuk tidak keluar rumah dengan alasan apapun. Aparat yg bertugas akan mengejar masyarakat yang keluar rumah, maka dari itu persiapkan diri dan keluarga untuk tetap dirumah, dengan tidak keluar rumah selama 20 hari. Karena tidak akan ada 1 orang pun yang keluar rumah kecuali petugas polisi, TNI dan Satpol PP yang bertugas.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman menegaskan informasi tersebut tidak benar. "Saat ini memang Pemko Pekanbaru merencanakan karantina wilayah, tapi tidak seperti tertanggal yang informasi tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu resah dan tak termakan hoax tersebut," sebutnya.
Sekarang Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan langkah - langkah menuju hal itu dengan mengacu Perpres No 21 tahun 2020 tentang PSBB. Diantaranya saat ini Pemko sedang mendata jumlah masyarakat miskin yang akan diberi bantuan. "Pemko akan terus memantau peningkatan ODP dan PDP diwilayah kota Pekanbaru khususnya di tiga Kecamatan, yaitu, Kecamatan Tampan, Bukitraya dan Marpoyan Damai. Ini karena di ketiga kecamatan tersebut masih banyak yang membandel dan menganggap sepele COVID-19," ungkapnya.
Jika pertambahan ODP dan PDP naik, maka dengan terpaksa pemberlakuan PSBB di Pekanbaru dilaksanakan selama 20 hari."Tapi terlebih dahulu pemko akan mengajukan izin ke Presiden melalui Menteri Kesehatan. Setelah itu, baru kita laksanakan karantina wilayah. Kita harapkan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid hanya dari Pemko Pekanbaru," singkatnya.
Jumlah warga Kota Pekanbaru yang terkait dengan mewabahnya COVID-19 memang terus bertambah. Hingga Rabu (1/4), sudah ada 495 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 54 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan dua pasien positif dengan satu diantaranya dinyatakan sembuh. Rp
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham