Penerima listrik gratis
Ini Syarat Mendapatkan Listrik Gratis Selama Tiga Bulan
Rabu 01 April 2020, 23:12 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Pemerintah akan memberikan listrik gratis selama tiga bulan kepada 24 juta masyarakat guna mengurangi dampak sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung penuh kebijakan pemberian listrik gratis selama tiga bulan ke depan.
“Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi,†kata Zulkifli.
PLN mencatat jumlah pengguna listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah terdapat 24 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi sebanyak 7 juta.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kelas bawah yang berjuang melawan dampak ekonomi akibat virus corona.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Jumlah tersebut termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kira-kira 31 juta pelanggan tersebut, selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan Rumah Tangga Mampu," kata Rida, Selasa (31/3/2020).
Penguna Token
Sementara untuk pengguna token listrik, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan, skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.
“Salah satu alternatif yang memungkinkan untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,†kata Made, Rabu (1/4/2020).
Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kwh atau kurang dari Rp100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata. Jika rata-rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp40.000), maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp100.000.
Namun, jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku. Sebab, implementasi kebijakan listrik gratis dan pemotongan harga tersebut berlaku sejak minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya.
Artinya, untuk pembeli token listrik bisa diberlakukan pada saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan