Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Polsek Siak Hulu Amankan MU alias NW (35) warga Jalan Ketapang Kelurahan Maharatu Pelaku Penggelapan
Rabu 01 April 2020, 03:31 WIB
Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU alias NW (35) warga Jalan Ketapang Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
SIAK HULU. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan mobil Daihatsu Xenia pada Senin malam (30/3/2020) di sebuah Kafe diwilayah Siak Hulu.

Tersangka kasus penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU alias NW (35) warga Jalan Ketapang Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Tersangka NW ditangkap atas laporan korbannya. Dodi Novianto HS warga Pandau Jaya Siak Hulu, karena NW telah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dirental oleh pelaku sejak 15 Januari 2020.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (15/1/2020) sekira pukul 19.00 wib, saat itu korban (Dodi Novianto) sedang berada dirumahnya di Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Siak Hulu, ketika itu korban ditelepon oleh NW yang menyampaikan keinginannya untuk merental mobil Daihatsu Xenia milik korban dengan pembayaran perbulan.

Pelaku beralasan mobil tersebut akan digunakan untuk kegiatan sehari-harinya, setelah korban menyetujui untuk merentalkan mobilnya, tidak berapa lama NW datang kerumah korban dan bertemu langsung dengannya.

Selanjutnya korban menyerahkan kunci kontak serta mobil miliknya kepada pelaku, namun selama mobil tersebut dirental oleh pelaku, korban tidak pernah melihat mobil tersebut digunakan oleh pelaku.

Setelah terjadi macet pembayaran atas rental mobil tersebut, kemudian korban meminta mobil miliknya dikembalikan, namun pelaku menolak dengan berbagai alasan.

Setelah didesak akhirnya pelaku mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut telah digadaikannya, atas kejadian ini korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Siak Hulu pada tanggal (18/3/2020) untuk pengusutannya.

Atas laporan tersebut Kapolsek Siak Hulu perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Senin malam (30/3/2020) sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Polsek  Siak Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka NW dan memancingnya untuk bertemu disebuah Kafe.

Setelah tersangka NW datang langsung diamankan oleh petugas dan membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Zulkarnain bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.Dy



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top