Rp309 M Dana Bansos tidak Terealisasi
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson
3,1 T APBD Riau Tahun 2014 'Mengendap' di Bank
Jumat 30 Januari 2015, 01:14 WIB
Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson
PEKANBARU Riaumadani.com - Hujan interupsi mewarnai hearing antara Komisi C DPRD Riau dengan Biro Keuangan Setdaprov Riau, Kamis [29/1/2015] di Gedung DPRD Riau. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan anggota Dewan. Di antaranya, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD Riau tahun 2014. Jumlahnya sangat besar, mencapai Rp3,1 triliun.
Dari hasil deposito itu, Pemprov Riau mendapat laba sebesar Rp159 miliar. Dana itu kemudian dimasukkan dalam kas daerah.
Tidak hanya itu, persoalan dana bantuan sosial [Bansos] dan dana hibah juga ikut menjadi sorotan. Karena hingga saat ini, masih ada anggaran sebesar Rp309 miliar, yang belum direalisasikan dan akhirnya masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran [Silpa] 2014.
Terkait dana APBD yang didepositokan tersebut, Dewan mempertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, kebijakan itu juga dipertanyakan karena terkesan menunjukkan Pemprov Riau tidak piawai dalam memanfaatkan anggaran yang ada untuk pembangunan. Khususnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke bank mana saja dititipkan dana APBD Riau itu dan hasilnya ke mana dimasukkan. Apalagi kita tahu serapan kegiatan APBD tahun lalu minim. Apakah ini salah satu penyebabnya," tanya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, Ilyas HU mengingatkan, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan anggaran itu jangan sampai melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mengakui, total dana APBD Riau tahun 2014 yang didepositokan mencapai Rp3,1 triliun. Sesuai ketentuan, dana APBD tersebut hanya boleh didepositokan ke bank milik pemerintah. "Karena tidak diperbolehkan didepositokan ke bank swasta," terang Jonli.
Ditambahkannya, deposito dana APBD Riau itu sudah mengikuti aturan, di antaranya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang sudah direvisi menjadi UU Pemda Tahun 2014 dan juga Peraturan Gubri. Di dalamnya disebutkan, dana APBD yang belum digunakan bisa didepositokan di bank.
"Pertimbangannya, selain tidak menyalahi ketentuan, penitipan dana APBD Riau di bank juga tidak permanen. Ada perjanjian dengan pihak bank, kapan pun pemerintah butuh, dana itu bisa dicairkan. Jadi tak ada masalah," terangnya.
Karena itu, dana APBD Riau itu didepositokan pada bank milik pemerintah bukan lembaga keuangan swasta. "Hasil deposito itu mencapai Rp159 miliar dan dimasukan ke kas daerah menjadi pemasukan Pemprov Riau," terang Jonli.
Jonli menambahkan, kebijakan mendepositokan dana APBD Riau, sebenarnya tidak hanya dilakukan pada tahun 2014. Soalnya, pada tahun sebelumnya hal itu juga sudah dilakukan. "Namun jumlahnya kecil, tidak sampai puluhan miliar," akunya.
Rp309 M tak Terealisasi
Selain dana yang didepositokan, anggota Komisi C juga menyorot perihal penyaluran dana Bansos dan hibah. Pasalnya, pada APBD 2014 kemarin, ada dana Bansos sebesar Rp309 miliar yang tak direalisasikan.
Sementara di sisi lain, Dewan sering menerima pengaduan dari masyarakat, yang mengeluhkan betapa sulitnya pencairan dana Bansos tersebut. Padahal, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid dan lainnya.
"Padahal, semua persyaratan mereka sudah lengkap dan kwitansi sudah ditandatangani, namun uang tidak cair. Itulah yang sering kami terima," lontar anggota Komisi C, Supriati.
Menurut politisi Golkar ini, masalah ini harus segera dituntaskan mengingat kejadian serupa sudah tering terjadi. persoalan ini terjadi bukan kali pertama dan sudah berulang kali. "Kami ingin dijelaskan, bagaimana penyaluran Bansos tahun 2014 dan bagaimana yang akan dilaksanakan tahun 2015," tegasnya.
Anggota lainnya, Husaimi Hamidi menilai, Biro Keuangan terkesan mempersulit masyarakat dalam menerima dana Bansos. "Biro Keuangan meminta syarat yang menurut saya lucu dan bertele-tele dan meminta syarat rekom dinas. Padahal, tidak dijelaskan rekom dari dinas mana. Masyarakat juga tidak diberi tahu ketika mengajukan. Akibatnya, masyarakat merasa ditipu. Sudah tanda tangan kwitansi namun uang belum diterima," bebernya.
Menanggapi hal itu, Jonli menjelaskan, penyaluran dana hibah dan Bansos di bawah Rp100 juta bukan melalui Biro Keuangan, melainkan melalui Biro Kesra. "Bantuan itu seperti untuk bantuan PAUD, masjid, ada di Biro Kesra, begitu juga beasiswa," terangnya.
Sedangkan terkait kwitansi yang sudah ditandatangani dan dananya belum cair, Jonli menerangkan, kwitansi yang sudah ditandatangani calon penerima Bansos belum tentu bisa dicairkan. "Karena, untuk pencairan itu harus dicek kembali dan kemudian diberikan SPM [Surat Perintah Membayar, red]," terang Jonli.
Mendengar jawaban Jonli, anggota Dewan kembali berebutan mengajukan interupsi. Supriati yang diberikan kesempatan menyatakan, jawaban tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
"Masyarakat dioper sana sini oleh Biro Kesra dan Biro Keuangan. Biro Keuangan suruh tanya ke Biro Kesra dan sebaliknya setelah mereka di Biro Kesra, disuruh selesaikan ke Biro keuangan," terangnya.
Sementara itu, Husaimi Hamidi menyampaikan, seharusnya Biro Keuangan memberikan penjelasan kepada masyarakat, kapan uang Bansos tersebut bisa dicairkan. "Jangan anda samakan persepsi anda dengan masyarakat, karena menurut mereka kalau sudah tanda tangan kwitansi uang harusnya sudah bisa dicairkan. Sehingga, mereka beranggapan lain kepada Biro Keuangan," tegasnya. **
Dari hasil deposito itu, Pemprov Riau mendapat laba sebesar Rp159 miliar. Dana itu kemudian dimasukkan dalam kas daerah.
Tidak hanya itu, persoalan dana bantuan sosial [Bansos] dan dana hibah juga ikut menjadi sorotan. Karena hingga saat ini, masih ada anggaran sebesar Rp309 miliar, yang belum direalisasikan dan akhirnya masuk dalam sisa lebih penggunaan anggaran [Silpa] 2014.
Terkait dana APBD yang didepositokan tersebut, Dewan mempertanyakan dasar hukumnya. Selain itu, kebijakan itu juga dipertanyakan karena terkesan menunjukkan Pemprov Riau tidak piawai dalam memanfaatkan anggaran yang ada untuk pembangunan. Khususnya untuk kepentingan masyarakat.
"Ke bank mana saja dititipkan dana APBD Riau itu dan hasilnya ke mana dimasukkan. Apalagi kita tahu serapan kegiatan APBD tahun lalu minim. Apakah ini salah satu penyebabnya," tanya Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, Ilyas HU mengingatkan, kebijakan Pemprov Riau mendepositokan anggaran itu jangan sampai melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mengakui, total dana APBD Riau tahun 2014 yang didepositokan mencapai Rp3,1 triliun. Sesuai ketentuan, dana APBD tersebut hanya boleh didepositokan ke bank milik pemerintah. "Karena tidak diperbolehkan didepositokan ke bank swasta," terang Jonli.
Ditambahkannya, deposito dana APBD Riau itu sudah mengikuti aturan, di antaranya Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang sudah direvisi menjadi UU Pemda Tahun 2014 dan juga Peraturan Gubri. Di dalamnya disebutkan, dana APBD yang belum digunakan bisa didepositokan di bank.
"Pertimbangannya, selain tidak menyalahi ketentuan, penitipan dana APBD Riau di bank juga tidak permanen. Ada perjanjian dengan pihak bank, kapan pun pemerintah butuh, dana itu bisa dicairkan. Jadi tak ada masalah," terangnya.
Karena itu, dana APBD Riau itu didepositokan pada bank milik pemerintah bukan lembaga keuangan swasta. "Hasil deposito itu mencapai Rp159 miliar dan dimasukan ke kas daerah menjadi pemasukan Pemprov Riau," terang Jonli.
Jonli menambahkan, kebijakan mendepositokan dana APBD Riau, sebenarnya tidak hanya dilakukan pada tahun 2014. Soalnya, pada tahun sebelumnya hal itu juga sudah dilakukan. "Namun jumlahnya kecil, tidak sampai puluhan miliar," akunya.
Rp309 M tak Terealisasi
Selain dana yang didepositokan, anggota Komisi C juga menyorot perihal penyaluran dana Bansos dan hibah. Pasalnya, pada APBD 2014 kemarin, ada dana Bansos sebesar Rp309 miliar yang tak direalisasikan.
Sementara di sisi lain, Dewan sering menerima pengaduan dari masyarakat, yang mengeluhkan betapa sulitnya pencairan dana Bansos tersebut. Padahal, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid dan lainnya.
"Padahal, semua persyaratan mereka sudah lengkap dan kwitansi sudah ditandatangani, namun uang tidak cair. Itulah yang sering kami terima," lontar anggota Komisi C, Supriati.
Menurut politisi Golkar ini, masalah ini harus segera dituntaskan mengingat kejadian serupa sudah tering terjadi. persoalan ini terjadi bukan kali pertama dan sudah berulang kali. "Kami ingin dijelaskan, bagaimana penyaluran Bansos tahun 2014 dan bagaimana yang akan dilaksanakan tahun 2015," tegasnya.
Anggota lainnya, Husaimi Hamidi menilai, Biro Keuangan terkesan mempersulit masyarakat dalam menerima dana Bansos. "Biro Keuangan meminta syarat yang menurut saya lucu dan bertele-tele dan meminta syarat rekom dinas. Padahal, tidak dijelaskan rekom dari dinas mana. Masyarakat juga tidak diberi tahu ketika mengajukan. Akibatnya, masyarakat merasa ditipu. Sudah tanda tangan kwitansi namun uang belum diterima," bebernya.
Menanggapi hal itu, Jonli menjelaskan, penyaluran dana hibah dan Bansos di bawah Rp100 juta bukan melalui Biro Keuangan, melainkan melalui Biro Kesra. "Bantuan itu seperti untuk bantuan PAUD, masjid, ada di Biro Kesra, begitu juga beasiswa," terangnya.
Sedangkan terkait kwitansi yang sudah ditandatangani dan dananya belum cair, Jonli menerangkan, kwitansi yang sudah ditandatangani calon penerima Bansos belum tentu bisa dicairkan. "Karena, untuk pencairan itu harus dicek kembali dan kemudian diberikan SPM [Surat Perintah Membayar, red]," terang Jonli.
Mendengar jawaban Jonli, anggota Dewan kembali berebutan mengajukan interupsi. Supriati yang diberikan kesempatan menyatakan, jawaban tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
"Masyarakat dioper sana sini oleh Biro Kesra dan Biro Keuangan. Biro Keuangan suruh tanya ke Biro Kesra dan sebaliknya setelah mereka di Biro Kesra, disuruh selesaikan ke Biro keuangan," terangnya.
Sementara itu, Husaimi Hamidi menyampaikan, seharusnya Biro Keuangan memberikan penjelasan kepada masyarakat, kapan uang Bansos tersebut bisa dicairkan. "Jangan anda samakan persepsi anda dengan masyarakat, karena menurut mereka kalau sudah tanda tangan kwitansi uang harusnya sudah bisa dicairkan. Sehingga, mereka beranggapan lain kepada Biro Keuangan," tegasnya. **
| Editor | : | TIS.RM |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham