Diperindagkop UKM Kabupaten Meranti Keluarkan Surat Edaran
Diperindagkop UKM kabupaten kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada para pendagang agar tidak menimbun dan menaikkan harga
Diperindagkop UKM Himbau Pedagang Agar Tidak Menaikkan dan Menimbun Sembako
Kamis 26 Maret 2020, 06:31 WIB
Diperindagkop UKM kabupaten kepulauan Meranti Keluarkan Surat Edaran dan himbauan kepada para pendagang agar tidak menimbun dan menaikkan hargaSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Diperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat edaran, himbauan kepada pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok yaitu sembako yang kini mulai melonjak tinggi terkhususnya didaerah Kabupaten Meranti.
Berdasarkan Surat Edaran atas tindak lanjut pencegahan wabah penyebaran virus Corona covid-19, di Kabupaten Kepulauan Meranti, nomor: 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanggulangan virus Corona atau Dissease 2019 (Covid-19) dan berdasarkan Surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02 Menkes/56/2020 tentang Menindalkanjuti himbauan WHO yang menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic,
Berdasarkan surat himbauan tersebut atas kerjasama antara Pemerintahan Daerah kepada masyarakat Kabupaten Meranti agar tidak melakukan penjualan harga sembako yang begitu tinggi kepada masyarakat karena seiring dengan kejadian wabahnya Virus Corona terjadi bisa membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini katakan Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni pada kamis, (26/03/2020).
"Dalam melakukan transaksi jual beli diminta kepada pedagang tidak menaikan harga barang dan dihimbau kepada seluruh pelaku usaha tetap menstabilkan harga barang seperti biasa, dan dalam mencukupi kebutuhan pokok masyarakat agar menyediakan stok sepenuhnya namun tidak melakukan penimbunan barang," katanya.
Ditambahkan Azza lagi," pedagang juga kita harapkan melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi dan dalam transaksi jual beli tidak dilakukan secara beramai atau berkumpul di suatu tempat, kita akan melakukan pengawasan bagi para pendagang," jelasnya.
Kepala Dinas Disprindag Kabupaten Meranti Azza Fahroni menegaskan,"Ancaman Pidana bagi Oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," .
Pedagang yang menimbun barang Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
(IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham