SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM  - Terkait atas Pertanggungjawaban pengembalian pembayaran anggaran dana alokasi khusus (" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Temuan BPK Rp. 63 Milyar Dugaan Kolaborasi Penyelewengan Dana DAK dan DR
Kadis PUPR Meranti Penggunaan Dana DAK dan DR Meranti 2016/2017 Sesuai Juknis
Senin 23 Maret 2020, 04:36 WIB
Kadis PUPR Meranti Penggunaan Dana DAK dan DR Meranti 2016/2017 Sesuai Juknis
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM  - Terkait atas Pertanggungjawaban pengembalian pembayaran anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016/2017 yang sudah menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, yang di tetapkan pada Jumat 09 Maret 2018 dengan Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018.

Hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Herman, SE, MM mengatakan dihadapan Kepala BPKAD Meranti mengaku bahwa pihaknya, Setelah ada kesepakatan beberapa kementrian tahun 2019 lalu, dana DAK-DR bisa digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembuatan tanggul dan pemecah ombak dan itu hanya baru melaksanakan perencanaan.

"Tahun 2019 kami dari dinas PU disuruh untuk membuat perencanaan, salah satunya perencanaan pembuatan tanggul dan pemecah ombak sudah selesai dikerjakan, tapi itu pun belum dibayar," Kata Haji Herman saat dijumpai media ini di kantor Bupati Meranti.

Lanjut dia lagi," Karena saat pembayaran kita terlambat menyelesainya dan tidak sempat mengajukan SPM nya, tapi sudah kami ajukan tahun 2020 pada anggaran APBD murni atau anggaran APBD perubahaan berbentuk fisik nya sesuai dengan kesepakatan kementrian,"jelasnya.

Terkat atas anggaran DAK dan Reboisasi 63 milyar yang menjadi temuan BPK tersebut  Disingung mengenai pengakuan Kepala BPKAD, Bambang Supriyanto SE,MM sebelumnya bahwa dana tersebut banyak digunakan dinas PU.

"Untuk mengunakan anggaran ada juknisnya, dan aitem apa saja yang boleh digunakan anggaran dan itu orang BPKAD yang lebih tau," sebut  Herman.

Tambah dia lagi," Kalau aitim kegiatan saya juga tidak tau,merekalah yang tau, karena yang banyak bikin kegiatan itu di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),"kata Herman dihadapan Kepala BPKAD yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda.

Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE,MM sepertinya coba mengeles bawa anggaran tersebut banyak digunakan BPBD dan sesuai rencana seperti membuat untuk sekat kanal pemecah gelombang karena itu tidak bisa langsung dikerjakan harus lakukan perancangan. 

"Untuk perncananya sudah ok  tinggal lagi fisiknya dan itu nanti kalau uangnya sudah tersedia," kata Bambang

Lanjut Bambang lagi," Kalau ditanya teknisnya, tanya sama kepala dinas BPBD, kalau saya ditanya tau pasti tau, tapi tidak kewenangan saya menjelaskan untuk teknisnya,"kelahnya.

Tambahnya lagi, dari dana DAK dan DR tesebut yang banyak bikin kegiatan itu di BPBD. dan dipergunakan untuk apa itu mereka yang tau teknisnya, kita hanya programnya saja, dan menganggarkan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari BPBD, tutupnya. (rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top