
Temuan BPK Rp. 63 Milyar Dugaan Kolaborasi Penyelewengan Dana DAK dan DR
Ilustrasi
BKAD Kabupaten Meranti Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Fisik Pertanggungjawaban Dana Rp.63M
Selasa 17 Maret 2020, 13:53 WIB

SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Indikasi saling kolaborasi penyelewengan uang rakyat dikalangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tesebut menujukan masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah Daerah maupun lembaga keuangan negara serta penegak hukum.
Terbukti, hingga tahun 2020 ini BKAD kabupaten Meranti tidak bisa menujukan bukti fisik pertanggungjawaban pengembalian penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 sebesar Rp63 Miliar yang digunakan oleh sejumlah OPD tertentu menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau sesuai dalam lampiran surat Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018, di tanda tangani, Harry Perwaka, Regiter Negara Akuntan No.RNA-7704, Jumat 09 Maret 2018,
Indikasi praktek berkolaborasi penyelewengan dana oleh oknum di kalangan pemkab Meranti yakni, Dinas Perkerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE,MM ditemui media ini ,Senin 16/03/2020 pagi, mengaku bahwa dana DAK dan DR tahun 2016 dan 2017 tersebut di salurkan kepada Dinas PU dan BPBD serta BAPPEDA.
"Anggaran itu digunakan BAPPEDA, yang paling banyak di Dinas Perkerjaan Umum dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saya lupa jumlahnya," kata Bambang.
Dikatakan PJ Sekda itu, ketiga SKPD menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah. Ia menjelaskan, dari Rp 63 Miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp 3 Miliar untuk penanggulang bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan saat ini sisa nya sudah dibawah Rp10 Miliar ,
"Sesuai dengan kesepakatan kementrian sudah kita lakukan kegiatan kegiatan dan sisanya tidak sampai 10 Miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,"
"Ditahun 2020 ini kita sudah menganggarkan lebih kurang Rp3,2 miliar rupiah untuk biaya penangulangan kebakaran hutan dan lahan, tapi kegunaanya untuk biaya operasional dan biaya peralatan yang mereka butuhkan," Kata Bambang
Anehnya ketika disinggung bukti fakta pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti fakta pertanggungjawaban pengembalian dan malah melempar untuk menanyakan kepada intasi terkait,"Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD," Kelah Bambang.
Guna perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan,Senin 16/03/2020 awalnya mengatakan bahwa sepengatahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.
"Kalau tahun 2016 dan 2017 saya tidak tau, karena saya belum disini, saya di sini pada tahun 2018, setau saya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan" Kata Elvis.
Dijelasnya lagi, pada tahun 2018 ia mengaku ada mengunakan dana DR,"Kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK," Kata Elvis.
Ketika disingung mengenai dua kegiatan yang ia maksud ia keberatan untuk memberitahu.
"Sebenarnya ada apa, pertanyannya sampai kesana, kalau seperti itu tanya saja kepada pimpinan saya, sedangkan kalau untuk pengembalian BPKAD yang lebih tau,"Kata Elvis saling lempar.
Untuk perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke BPK melalui salah satu petugas BPK bernama, Arbi, melalui via telfon pribadinya dengan +628171307### tidak bisa memberi keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi Pusat informasi dan komunikasi (PIK).
"Untuk informasi bapak bisa menghubungin bagian Pusat informasi dan komunikasi dikantor kita dijalan Sudirman Pekanbaru, mereka punya daftar tindak lanjut rekomindasi BPK terhadap temuan-temuan yang ada dipemkab meranti," kata Arbi Selasa 17/03/2020.
"Saat ini saya lagi rapat sama pemda Meranti di kantor BPKAD acaranya sampai sore," kata Arbi lalu memutuskan komunikasi, begitu juga ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp lalu memblokirnya.
Jika sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 28 UU BPK yang menegaskan bahwa anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.
Dan pasal 19 huruf e, karena telah melanggar ketentuan Pasal 28 dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimuat dalam ketentuan pasal 36 UU Nomor 15 tahun 2006.(rls/IJL)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan