Temuan BPK Rp. 63 Milyar Dugaan Kolaborasi Penyelewengan Dana DAK dan DR
Ilustrasi
BKAD Kabupaten Meranti Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Fisik Pertanggungjawaban Dana Rp.63M
Selasa 17 Maret 2020, 13:53 WIB
IlustrasiSELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Indikasi saling kolaborasi penyelewengan uang rakyat dikalangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tesebut menujukan masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah Daerah maupun lembaga keuangan negara serta penegak hukum.
Terbukti, hingga tahun 2020 ini BKAD kabupaten Meranti tidak bisa menujukan bukti fisik pertanggungjawaban pengembalian penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 sebesar Rp63 Miliar yang digunakan oleh sejumlah OPD tertentu menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau sesuai dalam lampiran surat Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018, di tanda tangani, Harry Perwaka, Regiter Negara Akuntan No.RNA-7704, Jumat 09 Maret 2018,
Indikasi praktek berkolaborasi penyelewengan dana oleh oknum di kalangan pemkab Meranti yakni, Dinas Perkerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE,MM ditemui media ini ,Senin 16/03/2020 pagi, mengaku bahwa dana DAK dan DR tahun 2016 dan 2017 tersebut di salurkan kepada Dinas PU dan BPBD serta BAPPEDA.
"Anggaran itu digunakan BAPPEDA, yang paling banyak di Dinas Perkerjaan Umum dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saya lupa jumlahnya," kata Bambang.
Dikatakan PJ Sekda itu, ketiga SKPD menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah. Ia menjelaskan, dari Rp 63 Miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp 3 Miliar untuk penanggulang bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan saat ini sisa nya sudah dibawah Rp10 Miliar ,
"Sesuai dengan kesepakatan kementrian sudah kita lakukan kegiatan kegiatan dan sisanya tidak sampai 10 Miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,"
"Ditahun 2020 ini kita sudah menganggarkan lebih kurang Rp3,2 miliar rupiah untuk biaya penangulangan kebakaran hutan dan lahan, tapi kegunaanya untuk biaya operasional dan biaya peralatan yang mereka butuhkan," Kata Bambang
Anehnya ketika disinggung bukti fakta pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti fakta pertanggungjawaban pengembalian dan malah melempar untuk menanyakan kepada intasi terkait,"Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD," Kelah Bambang.
Guna perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan,Senin 16/03/2020 awalnya mengatakan bahwa sepengatahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.
"Kalau tahun 2016 dan 2017 saya tidak tau, karena saya belum disini, saya di sini pada tahun 2018, setau saya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan" Kata Elvis.
Dijelasnya lagi, pada tahun 2018 ia mengaku ada mengunakan dana DR,"Kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK," Kata Elvis.
Ketika disingung mengenai dua kegiatan yang ia maksud ia keberatan untuk memberitahu.
"Sebenarnya ada apa, pertanyannya sampai kesana, kalau seperti itu tanya saja kepada pimpinan saya, sedangkan kalau untuk pengembalian BPKAD yang lebih tau,"Kata Elvis saling lempar.
Untuk perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke BPK melalui salah satu petugas BPK bernama, Arbi, melalui via telfon pribadinya dengan +628171307### tidak bisa memberi keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi Pusat informasi dan komunikasi (PIK).
"Untuk informasi bapak bisa menghubungin bagian Pusat informasi dan komunikasi dikantor kita dijalan Sudirman Pekanbaru, mereka punya daftar tindak lanjut rekomindasi BPK terhadap temuan-temuan yang ada dipemkab meranti," kata Arbi Selasa 17/03/2020.
"Saat ini saya lagi rapat sama pemda Meranti di kantor BPKAD acaranya sampai sore," kata Arbi lalu memutuskan komunikasi, begitu juga ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp lalu memblokirnya.
Jika sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 28 UU BPK yang menegaskan bahwa anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.
Dan pasal 19 huruf e, karena telah melanggar ketentuan Pasal 28 dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimuat dalam ketentuan pasal 36 UU Nomor 15 tahun 2006.(rls/IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham