Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Wabah Virus Corona (Covid-19)
Keimigrasian Selatpanjang Perketat Pengawasan Untuk Mengantisipasi Mewabahnya Virus Corona Covid 19
Selasa 17 Maret 2020, 07:12 WIB
Reski Ramadhan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Domistik yang berada di wilayah Selatpanjang.  Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona yang masuk dari negara luar salah satunya negara perbatasan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Reski Ramadhan, selasa (17/03/2020) 

Reski Ramadhan mengatakan, "pihak Keimigrasian telah berkoordinasi dengan semua pihak antara lain kepihak KSOP dan Karantina Kesehatan Pelabuhan bahkan kepemerintah daerah juga, untuk melakukan kerjasama pengawasan, bagi masyarakat Meranti maupun orang asing terkait pengawasan terhadap virus corona covid 19" ujarnya.

Ia menambahkan, Khusus nya bagi Warga Negara Asing pihak Keimigrasian melaksanakan sesuai dengan aturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan virus corona sudah ada, bahkan surat edaran juga terkait pelaksanaan nya orang asing yang berasal dari empat negara Tiokok, Korea, Italia Dan Iran yang telah mengajukan visa itu ditolak selama 14 hari, karena dari empat negara tersebut harus mempunyai serterfikat,"jelasnya. 

Ditambahkan Riski lagi," kami dari pihak keimigrasian juga terus mengawasi sesuai dengan SOP yang jelasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sudah menjalankan rapat bersama pemerintah maupun KSOP untuk menindak tegas terkait pelaksanaan pegawasan dan kita juga siapkan supleter dan juga terkait peralatan kesehatan sesuai dengan tugas keimigrasian," tegasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top