Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DANA DAK dan DR DI KAB. KEP. MERANTI
BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 Oleh OPD Meranti Sebesar 63 Milyar
Senin 16 Maret 2020, 23:21 WIB
Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diduga belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Sejak 2016 lalu, BPK Riau meminta penggunaan dana DAK dan Reboisasi yang digunakan untuk kegiatan lain agar segera dikembalikan.

Namun, hingga saat ini, Pemkab Meranti tak kunjung mengindahkan permintaan tersebut. .

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Meranti agar mengembalikan DAK dan DR sehingga program dan kegiatan DAK dan DR dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Tidak sampai disitu, pada 31 Desember 2017 pemeriksaan BPK kembali menunjukkan bahwa saldo kas di Kasda menunjukkan sisa minimal sebesar Rp63 Miliar berupa saldo kas yang dibatasi penggunaannya, terdiri dari saldo Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik, serta saldo Dana Reboisasi (DR) tahun 2017.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa atas saldo DAK fisik dan non fisik serta saldo DR tersebut telah habis digunakan sebagai dana talangan untuk membiayai kegiatan lainnya selama tiga tahun terakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto,SE.MM dipertanyakan terkait Pertanggungjawaban pengembalian dana alokasi khusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) Pemkab Meranti tahun 2016 dan 2017 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau.

Seperti telah dilansir beberapa Media, sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, ditemukan  penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 yang digunakan oleh sejumlah OPD di Pemkab Meranti sebesar Rp 63 miliar yang digunakan sejumlah OPD lain  seharusnya anggaran tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya.

Dikatakan Bambang Supriyanto SE,MM Kepada Riaumadani. com bahwa anggaran tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dari Anggaran APBD sejak tiga tahun berlangsung, sehingga dari Anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) tersebut sebesar Rp. 31 miliyar yang di Anggarkan itu menjadi tanggungjawab dari hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

" anggaran pembayaran DBH-DR maupun DAK kita telah membayar dari anggaran APBD dan hal itu berlangsung sudah tiga (3 tahun) berjalan nya pembayaran sesuai dengan ketentuan selama lima tahun, lagi pula sesuai dengan sistem penggunaan dan sesuai dengan aturan dari kementrian" ujarnya Bambang.

Terkait dengan sistem pembayaran pengunaaan anggaran dana Reboisasi dan DAK tersebut, bahwa anggaran itu tidak dibayar berdasarkan setiap SKPD/Dinas bersangkutan, seperti Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perkerjaan Umum (PU). pembayaran tersebut lansung dengan mengunakan anggaran APBD daerah itu sendiri.

" dana dari DR yang lama-lama dari sisa DR itu harus kita munculkan sesuai dengan kegiatan  dana itu tidak menunggu dari postingan untuk SKPD yang bersangkutan dan untuk daerah saja posnya karena dalam DPA mereka lain lagi," jelasnya.

Menyikapi persoalan tersebut Bambang terkesan menutupi dengan alasan lupa ketika awak media menanyakan terkait berapa jumlah DR yang disetorkan dalam bentuk perkerjaaan tersebut sehingga tidak bisa menyikapi untuk informasi langsung kepada OPD yang bersangkutan

Tambah Bambang lagi," pekerjaan yang banyak mengunakan anggarannya itu dari Dinas PU dan BPBD karena dinas tersebut yang menerima sepenuhnya  secara langsung," tutupnya.

Terkait persoalan tersebut Media ini melakukan konfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan akan tetapi dia beralasan tidak mengetahui mengenai dana Reboisasi pada tahun 2016-2017 dan diduga mentutup-nutupi.

Elvis hanya menjelaskan, tentang penggunakan dana tersebut terpecah, dan bukan dirinya saja yang mengunakan Anggarannya ada beberapa bidang yang menggunakan dana tersebut.

“Iya DR tersebut memang ada di BPBD, dan saya juga mengerjakan sebagian dari dana itu dengan anggaran hampir sekitar 1,5 milyar,” ucapnya.

Tambah dia lagi," Untuk lebih jelas, saya akan berkoordinasi dahulu kepada Kepala Bidangnya. (IJL)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top