Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Eksekusi Lahan Seluas 160 H Berlangsung Alot, 8 Alat Berat Porandakan Pohon Sawit
H.Jafar Tambak: Semoga Sutikno Cs Bisa Menerima Dengan Legowo Hasil Putusan PN Rengat
Senin 16 Maret 2020, 15:37 WIB
H. Jafar Tambak (kopiah putih) dilahan eksekusi bersama keluarga dan anggota PP**Poto Grafer: BDS
                      
LBJ, Inhu, RIAUMADANI.com- Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Rengat 17 September 2018 yang sudah memiliki keputusan hukum (Inkra Pengadilan), maka telah ditetapkan H.Jafar Tambak (73 Tahun) warga Desa Tasik Juang RT/ RW 02/01 dinyatakan menang sengketa atas lahan yang di klaim milik Sutikno.                                                                   
Hal ini berdasarkan Penetapan No: 5/Pdt.Eks/2018/PN.Rgt Lahan seluas 160 H wilayah Desa Lubuk  Batu Tinggal Inhu Yang Di Klaim oleh penggugat masuk wilayah Desa Bagan Limau Pelalawan.                                               

Eksekusi lahan yang dihadiri utusan Polda Riau, Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi beserta Kabag Op Kompol D. Sianturi, AKP. A. Sinaga Kapolsek Ukui beserta anggota, Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP. Efrizal, Sik beserta anggota di back up Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Iptu Gunawan Saragih, Polsek Pasir Penyu, Polsek Lirik dan Kodim 0302 Inhu melalui Danramil 04 Pasir Penyu Kapten Inf. HB.Sitepu bersama Danpos Sungai Lala dan LBJ serta personil Babinsa 04.     
                   
Turut hadir Rustam, SH, Suroto SH, Bukhari sebagai Juru Sita PN Rengat, Badan Pertanahan Nasional Inhu Azwaruddin, SH dan Yesi, SH, Camat LBJ Triyatno, Juher Kades Desa Lubuk Batu Tinggal dan Kades Bagan Limau beserta Perangkat Desanya.

Eksekusi yang dimulai sejak pagi, pukul 10:15 wib berlangsung alot karena pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan sanggahan dan perlawanan argumen dengan mengikutsertakan masyarakat, Kades dan Perangkat Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Namun usai pembacaan oleh Rustam, SH Juru Sita PN Rengat, Kusa Hukum beserta Penggugat yang masih ngotot soal titik lokasi berada di Pelalawan tidak berdaya menyaksikan 8 alat berat memporak porandakan kebun sawit yang dimulai action sekitar pukul 2:45 Wib, siang.

Kepada media ini, H.Jafar Tambak mengaku terharu, ia berjuang sejak tahun 2011, melalui perjalanan yang sangat alot dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya eksekusi bisa berjalan hari ini melalui putusan Mahkamah Agung (MA), kalaupun ada upaya hukum lainnya pihaknya siap, terlebih putusan MA sudah pinal yang sebelumnya sudah melewati Peninjauan  Kembali (PK) dan menurut aturan sudah tidak bisa terbantahkan lagi, "akunya.

Didampingi keluarga dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Ukui, ia berharap agar sdr. Sutikno bisa menerima putusan hukum ini dengan legowo, "harap H. Jafar Tambak, Senin (16/03/2020).

Pewarta : BUDI DARMA SARAGIH
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: T Ismail





Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top