Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
NARKOBA
Saat Transaksi Narkoba 2 Pemuda Diamankan Polsek Bangkinang Barat
Jumat 13 Maret 2020, 09:38 WIB
NARKOBA
Saat Transaksi Narkoba 2 Pemuda Diamankan Polsek Bangkinang Barat
KUOK. RIAUMADANI. COM  - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan 2 pemuda yang diduga akan bertransaksi narkotika jenis shabu, keduanya ditangkap di Simpang MAN Desa Kuok Kecamatan Kuok pada Kamis tengah malam (12/3/2020).

Kedua tersangka kasus penyalagunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah F (20) warga Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, dan J (24) warga Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp Xiomi dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (12/3/2020), saat itu Jajaran Polsek Bangkinang Barat mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar simpang MAN Desa Kuok.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek dipimpin Kanit Reskrim Iptu Markus T. Sinaga langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai di TKP petugas menemukan 2 orang pria yang dicurigai menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam.

Terlihat oleh petugas salahsatu dari orang tersebut yaitu J menunggu didepan rumah sdr. Anto, sedangkan seorang lagi yaitu F masuk ke dalam rumah sdr. Anto yang berada di lantai 2.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota langsung mendekati pelaku dan mengamankannya, saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun sebelumnya terlihat F membuang sesuatu ke arah luar rumah dan setelah dilakukan pencarian ditemukan bungkusan plastik yang dibalut kertas.

Kemudian disaksikan oleh sdr. Anto selaku pemilik rumah, petugas meminta tersangka F memungut kembali benda yang dibuangnya itu dan setelah diperiksa ternyata isinya 1 paket narkotika jenis shabu.

Ketika diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika itu adalah milik mereka untuk dikonsumsi sendiri dan juga untuk diedarkan, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top