Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
RDP KOMISI V DPRD RIAU
Komisi V DPRD Riau RDP dengan Kepsek SMA/SMK, Minta PPDB Jujur dan Transparan
Selasa 10 Maret 2020, 23:18 WIB
Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Komisi V DPRD Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (9/3/2020).

"RDP dengan kepala satuan pendidikan untuk membahas kesiapan sekolah dalam menghadapi PPDB tahun pelajaran 2020/2021. Khususnya soal kebijakan zonasi yang berlaku secara nasional. Kami ingin mendengar kesiapan satuan pendidikan. Banyak uneg-uneg yang disampaikan mereka (kepsek). Bahkan ada kepala sekolah yang mengaku was-was menghadapi PPDB, khususnya soal zonasi," tutur Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy M Yatim.

"Kepala sekolah harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," tukasnya.

Ia menjelaskan memahami apa yeng dikeluhkan kepala sekolah. Karena itu memang selalu menjadi polemik setiap tahun. Sebab itu ia minta kepala sekolah tetap mengacu pada Permendikbud. Permendikbud itu juga akan diperkuat lagi lewat Peraturan Gubernur.

"Kami akan menggesa Pergub PPDB ini," tukas Eddy yang saat hearing didampingi anggota Komisi V lainnya seperti Mira Roza, Aulia, Ade Hartati, Sulastri, Soniwati dan Kasir.

Eddy M Yatim juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2020. Dan ia meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka.

"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal "memo sakti", kata Eddy.

Menurut politisi Demokrat ini, untuk mewujudkan PPDB yang jujur dan transparan pihaknya siap mengawal agenda tahunan itu.  Pihaknya siap mengawasi proses PPDB agar bisa mewujudkan PPDB yang benar dan sesuai aturan.

Pada kesempatakan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir menambahkan untuk sekolah negeri SMA/SMK di Riau memang masih kekurangan daya tampung.

"Lulusan SMP sederajat tak sebanding dengan ketersediaan SMA/SMK negeri. Alhasil kita kekurangan daya tampung sekolah negeri," kata politisi Hanura ini.

Menurut wakil rakyat ini, hal tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat tidak berbondong-bondong ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri, padahal sekolah swasta masih banyak dan memiliki kualitas yang bagus juga. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top