Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kadis Sosial Hadiri Rakor OPD Dilingkungan Pemkab Meranti Dengan Staf Teknis Menteri Sosial RI,
Selasa 10 Maret 2020, 07:56 WIB
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto 
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) antara OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti dengan Staf Teknis Menteri Sosial RI, Restu Hapsari. Rakor ini tidak saja membahas tentang program-program Kementerian Sosial yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, tetapi juga terkait dengan usulan program untuk diperjuangkan di tingkat Pusat, digelar di Gedung Biru Kantor Bupati, (10/3/2020).

Seperti disampaikan Restu Hapsari, selaku Staf Ahli Kementrian Sosial, kedatangan dirinya ke Meranti dalam rangka memonitoring dan mereview pelaksanaan program Kementerian Sosial RI, di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau sembako, PKAT serta Penyandang Masalah Kesekahteraan Sosial dan lain sebagainya. Disamping itu Restu Hapsari juga berkomitmen untuk memperjuangkan sejumlah usulan dari Kabupaten Meranti di tingkat pusat.

"Kunjungan kami ini memang sengaja memilih daerah yang secara geografis minim infrastruktur dengan angka kemiskinan yang cukup tinggi agar dapat diberikan perhatian khusus yang salah satunya Kabupaten Meranti, daerah dengan angka kemiskinannya yang cukup tinggi di Riau ini," jelas Restu.

Lebih lanjut, Restu juga mengatakan bahwa program PKH masih akan terus dijalankan hingga 5 tahun ke depan, karena dipandang berhasil menekan angka kemiskinan yang singnifikan.

Terkait dengan adanya program tersebut Kepala Dinas Sosial, Agusyanto menjelaskan, jumlah komunitas KAT di Meranti ini ada 1792 KK. Sejak tahun 2013 hingga 2019 paling tidak sudah ada 271 KK yang di berdayakan.

"Bahkan tahun 2019 lalu ada 52 KK didesa tanjung padang kecamatan Merbau yang sudah dilakukan Penjajagan Awal Studi Kelayakan yang diikuti pelaksanaan Semiloka hingga ke pusat, namun hingga 2020 ini anggarannya tidak turun dari pusat".

Dinas Sosial juga telah mengusulkan kegiatan sinergi indomaret kerjasama dengan Kemensos terkait peduli KAT melalui program Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Dalam program PUB ini ada sekitar 7,6 M yang akan dialokasikan untuk 12 lokasi KAT se Indonesia dalam pembangunan MCK, air bersih, balai sosial, lampu tenaga surya hemat energi di lokasi KAT tersebut. Ada dua desa yang diusulkan yaitu desa kepau baru kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Desa Bungur Rangsang Pesisir.

"Kita berharap Kabupaten Meranti bisa menjadi bagian dari 12 lokasi KAT yang akan dialokasikan dana." Harap Agus.

Selain itu perluasan penambahan kuota BPJS APBN bagi Meranti. Disamping itu, Agus juga mempertanyakan mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terutama yang diterapkan untuk ODGJ yang akan dikirim ke balai rehabilitasi sosial di Bengkulu : Balai rehabilitasi sosial di wilayah I Sumatera, milik Kemensos.

"Mungkin betul setiap Penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam DTKS. Tapi hendaknya diterapkan pengecualian atau ada diskresi untuk ODGJ. Karena orang menjadi gilakan tidak harus menunggu dia kaya atau miskin. Karena harus terdaftar di dalam DTKS itulah, ODGJ yang sudah kita kirim ke RSJ Pekanbaru, kembali menjadi gila, karena pasca dari RSJ tidak diikuti dengan rehabilitasi sosial. Sementara untuk rehabilitasi melalui balai, harus terdaftar dalam DTKS," terang Agus.

Tambah dia lagi," Saya berharap kebijakan ini untuk ditinjau ulang. Apa lagi pada prinsipnya, perlindungan sosial sebetulnya merupakan hak setiap warga negara, tapi dalam konteks ini, di batasi oleh ororitas negara melalui DTKS. Ini sebetulnya kontraproduktif dengan semangat nawacita presiden terutama point 1, yang mengatakan negara harus hadir di setiap warga membutuhkan," terang Agus.(rls/IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top